Polisi Bongkar Kasus TPPO di Kepulauan Aru, 30 Wanita Jadi Korban Dievakuasi

Maluku

Polisi Bongkar Kasus TPPO di Kepulauan Aru, 30 Wanita Jadi Korban Dievakuasi

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Jumat, 06 Okt 2023 18:33 WIB
30 wanita korban TPPO di Kepulauan Aru, Maluku, dibebaskan polisi. Dokumen Istimewa
Foto: 30 wanita korban TPPO di Kepulauan Aru, Maluku, dibebaskan polisi. Dokumen Istimewa
Kepulauan Aru -

Polres Kepulauan Aru, Maluku, mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengevakuasi 30 wanita yang sempat disekap. Para korban merupakan pekerja di karaoke New Paradise.

Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif mengatakan para pekerja awalnya melarikan diri dari lokasi penyekapan hingga meminta tolong ke polisi di Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Rabu (4/10) dini hari. Irjen Lotharia lantas memerintahkan jajaran Polres Kepulauan Aru agar mengusut tuntas dan menangkap pelaku TPPO tersebut.

"Saya sudah perintahkan Kapolres Aru untuk menangkap pelaku TPPO-nya. Dan untuk sementara menutup karaoke itu, dan memasang police line," kata Irjen Lotharia kepada detikcom, Kamis (5/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolda juga memerintahkan agar melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak terkait. Dia meminta semua pihak yang terlibat diusut.

"Siapa yang terlibat proses hukum," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai mengatakan sebelumnya terdapat sebanyak 27 orang wanita yang mendatangi Markas Polres Kepulauan Aru. Mereka berhasil melarikan diri setelah disekap oleh pemilik karaoke.

Puluhan orang wanita itu kabur setelah salah satu pekerja berinisial E, berhasil membuka pintu balkon yang digembok menggunakan tang. Sementara rekannya, F mengambil 5 buah kain seprei.

Setiap kain seprei diikat ujungnya menjadi seperti tali. Kain itu lalu diikat pada pagar balkon dan diurai ke bawah dengan ketinggian kurang lebih 3-4 meter yang kebetulan langsung berada di luar pagar bangunan.

"Setelah selesai diikat, saudari P kemudian turun duluan dan diikuti secara berurutan sampai semuanya yang berjumlah 27 orang yang menempati lantai 2 bangunan," kata AKBP Dwi dalam keterangannya.

Berdasarkan keterangan para pekerja, masih terdapat 3 rekan mereka yang disekap pada salah satu villa, tepatnya berada di samping mess. Polisi yang menerima informasi tersebut kemudian melakukan koordinasi untuk membuka serta mengecek langsung terkait hal itu hingga kembali menyelamatkan 3 pekerja.

"Jadi pekerja karaoke yang telah kami lindungi total sebanyak 30 orang," katanya.

Menurut pekerja, mereka terpaksa berusaha melarikan diri karena dijerat dengan utang yang berlebihan dari pemilik karaoke. Mereka bahkan diperlakukan seperti tahanan dan dikunci dari luar setelah selesai kerja.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa jatah makan para pekerja hanya diberikan 1 kali pada siang hari. Terkadang, makanan yang dibawa datangnya terlambat hingga jam 3 sore.

"Para pekerja mengaku iuran sampah per karung mereka bayar Rp 10.000. Kalau ada yang sakit dan harus dirawat harus bayar sendiri, apabila tidak sanggup membayar maka biayanya ditambahkan ke utang yang bersangkutan," jelasnya.

Tak hanya itu, menurut pekerja, tempat tinggal di mess pun harus dibayar setiap bulan sebesar Rp 350.000 per orang. Sementara yang menggunakan villa dikenakan biaya Rp 600.000 per orang.

"Ketika kerja HP mereka disita. Tidak jarang dan hampir semua pekerja pernah dipukuli dan dianiaya bila tidak mengikuti perintah bos atau pemilik kafe," ungkapnya.




(hmw/sar)

Hide Ads