Kepala desa (Kades) bernama Yuil (35) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi usai memperkosa gadis ABG berinisial RR (17) di kamar Hotel d'Maleo Mamuju. Yuil melancarkan aksi bejatnya usai mengelabui korban dengan modus ajakan makan malam.
Kapolresta Mamuju Kombes Iskandar mengatakan kejadian berawal saat korban mendatangi restoran Hotel d'Maleo usai mendapat ajakan makan malam dari pelaku, Senin (22/9) sekitar pukul 22.00 Wita. Saat tiba di sana, pelayanan restoran hotel sudah tutup.
"Korban memasuki hotel dengan tujuan makan malam bersama oknum Kades. Namun saat berada di restoran, (pelayanan restoran) hotel sudah tutup," ujar Iskandar kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).
Iskandar menuturkan Yuil lalu menyampaikan ke korban bahwa mereka tetap bisa memesan makan malam jika membooking satu kamar. RR pun setuju memesan satu kamar agar mereka tetap bisa makan malam.
"Terduga pelaku beralasan jika booking dan buka kamar bisa pesan dan makan malam di kamar tersebut," terangnya.
Saat berada di kamar hotel, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya. Pelaku memperkosa korban sebanyak satu kali.
"Selanjutnya saat berada di kamar hotel pelaku menyetubuhi korban," ungkapnya.
Korban Lapor Polisi
Iskandar mengatakan kasus pemerkosaan ini terungkap usai korban melapor ke Polresta Mamuju pada Selasa (26/9) lalu. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mengamankan pelaku yang ternyata seorang Kades.
"Pelaku berprofesi sebagai salah satu kepala desa di Kabupaten Mamuju," kata Iskandar.
Yuil kemudian ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di ruang PPA Satreskrim Polresta Mamuju, Kamis (5/10). Pelaku diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Sandapang, Kecamatan Kalumpang, Mamuju.
Iskandar mengatakan pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolresta Mamuju untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku mengakui telah menyetubuhi korban yang masih di bawah umur sebanyak satu kali. Pelaku sejak tadi malam sudah diamankan," ungkapnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
(hsr/hsr)