Geger Dugaan Pimpinan KPK Lakukan Pemerasan Terkait Kasus Korupsi di Kementan

Geger Dugaan Pimpinan KPK Lakukan Pemerasan Terkait Kasus Korupsi di Kementan

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 06 Okt 2023 06:20 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo hadir dalam rapat bersama Komisi IV DPR. Rapat itu membahas program kerja Kementan 5 tahun ke depan.
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Muncul dugaan pimpinan KPK melakukan pemerasan terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dugaan pemerasan itu bahkan sudah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Melansir detikNews, dugaan pemerasan tersebut mengacu pada surat beredar bahwa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melayangkan surat pemanggilan masing-masing terhadap ajudan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harianto dan sopir Mentan Syahrul bernama Heri. Surat tersebut tertanggal 25 Agustus 2023.

Dalam surat beredar itu, keduanya diminta menghadap ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2023. Surat tersebut teregister dengan nomor B/10339/VIII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus dan ditandatangani oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat beredar juga menyebutkan bahwa kehadiran ajudan dan sopir Mentan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Namun tidak disebutkan jelas siapa pimpinan KPK yang dimaksud karena tidak disebutkan terang dalam surat itu.

"Bersama ini diberitahukan kepada Saudara bahwa Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian RI Tahun 2021," tulis dalam surat undangan tersebut.

ADVERTISEMENT

Kendati demikian, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan respons terkait isu itu. Redaksi detikcom sudah mencoba menanyakan perihal itu tetapi belum mendapatkan jawaban.

Secara terpisah detikcom juga melayangkan upaya klarifikasi ke Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya, termasuk Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Hanya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang memberikan respons sejauh ini.

"Saya tidak tahu sama sekali," ucap Alex kepada detikcom sembari memberikan stiker terkejut melalui perbincangan di WhatsApp, Rabu (4/10/2023).

Belum diketahui pasti dugaan pemerasan apa yang disebutkan dalam kasus itu. Di sisi lain, sejumlah kabar menyampaikan, salah satu pimpinan KPK diduga melakukan pemerasan kepada Mentan SYL sebelum perkara dugaan korupsi si menteri diusut KPK, yaitu pada 2022.

Dugaan Pemerasan Dinilai Nodai Pengusutan Korupsi di Kementan, simak di halaman berikutnya...

Dugaan Pemerasan Diduga Nodai Pengusutan Korupsi di Kementan

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo turut menanggapi dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam pengusutan korupsi di Kementan. Isu tersebut dinilai merusak kerja penyelidik dan penyidik dalam mengusut korupsi di Kementan.

"Adanya dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini menodai kerja keras penyelidik/penyidik yang telah dan sedang bekerja mengungkap kasus korupsi di Kementan," kata Yudi Purnomo seperti dikutip dari detikNews, Kamis (5/10).

"Sudah dipanggilnya saksi-saksi dalam proses penyelidikan, maka akan semakin terang perkara pemerasan tersebut sehingga kasus ini akan tuntas," jelas Yudi.

Menurut Yudi, penyelidikan yang dilakukan di Polda Metro Jaya saat ini juga bisa menjadi upaya bersih-bersih KPK. Dia juga menyinggung sosok Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang pernah menjabat pejabat KPK akan lebih memudahkan pengusutan perkara tersebut.

"Bahwa adanya proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sangat bagus sebagai upaya bersih-bersih KPK dari orang yang bermain kasus dengan memeras orang yang tersangkut kasus," katanya.

"Kapolda Metro Jaya yang merupakan mantan penyidik dan Deputi Penindakan KPK tentu ingin KPK yang lurus dan tidak bermain perkara yang ditangani," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(hmw/hsr)

Hide Ads