Pengurus Masjid di Kalsel 13 Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur Ditangkap!

Kalimantan Selatan

Pengurus Masjid di Kalsel 13 Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur Ditangkap!

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Rabu, 04 Okt 2023 14:45 WIB
ilustrasi pemerkosaan
Foto: Dok.Detikcom
Kotabaru -

Pria berinisial MN (35) di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi atas tuduhan menyetubuhi anak berusia 13 tahun. Terduga pelaku merupakan oknum pengurus sebuah masjid di Kotabaru.

"Ya pelaku ini kaum (pengurus masjid), jadi dia menyetubuhi korban itu ada di rumah korban, rumah teman korban dan di areal masjid Nurul Jannah," ujar Kasi Humas Polres Kotabaru Ipda Agus Riyanto kepada detikcom, Rabu (4/10/2023).

Ipda Agus mengatakan pelaku MN merupakan pria yang telah memiliki istri. Dia disebut melancarkan aksi bejatnya dengan modus mengajak korban berpacaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku ini memang sudah memiliki istri dan anak, dari pengakuan pelaku perbuatan itu dilakukan kurang lebih 13 kali dari Juli 2022 hingga September 2023," ujar Agus.

Aksi bejat MN baru terungkap setelah orang tua korban mengetahui anaknya berpacaran dengan pelaku. Dari situ korban baru mengakui bahwasanya dirinya kerap diajak berhubungan layaknya suami istri.

ADVERTISEMENT

"Orang tua korban awalnya tidak tau, karena baru pulang dari Banjarmasin. Dia pertama kali diberitahukan hubungan korban dengan pelaku itu dari temannya," ungkapnya.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pulau Laut Timur pada Minggu (1/10). MN selanjutnya diamankan di kediamannya.

"Pada malam hari setelah laporan kami amankan pelaku di rumahnya beserta barang bukti handphone pelaku dan pakaian korban," kata Agus.

Kepada polisi MN nekat menyetubuhi korban lantaran mengaku jatuh hati kepada korban. Dia memacari korban lalu membujuk rayu korban untuk melakukan hubungan badan.

"Modusnya korban dibujuk rayu dan diajak pacaran," sebutnya.

MN saat ini telah diamankan di Polsek Pulau Laut Timur guna proses lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang juncto Pasal 64 KUHP.




(hmw/hsr)

Hide Ads