Mantan Kepala Desa (Kades) Ayula Utara bernama Nazyudin Botutihe (39) di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo buka suara usai diduga menganiaya bocah berinisial RM (15). Nazyuddin mengaku dimaki saat menegur korban yang tengah berpesta minuman keras (miras).
Nazyuddin awalnya hendak menegur RM yang sedang minum minuman keras bersama sepupunya inisial GM (21) pada Jumat (29/9) sekitar pukul 01.30 Wita. Pasalnya mereka berteriak hingga mengganggu warga.
"Saya ketemu dengan GM sepupu dari anak ini. Saat itu ada warga yang berteriak, kalau orang sini bilang bakuku (ngamuk). Malam itu saya hanya mengingatkan sama anak, jangan berteriak sudah tengah malam itu," kata Nazyuddin kepada detikcom, Senin (2/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun teguran Nazyuddin berbalik makian dari RM hingga menantang berkelahi. Nazyuddin pun lantas memukul korban dengan maksud menegur.
"Karena sikapnya kurang baik sampai saya dimaki dengan kata-kata tidak bagus dia mau ajak saya berkelahi. Maka saya bersikap, saya pukul dia tiga kali di tangan dengan di wajah, hanya biasa saja," tambahnya.
Nazyuddin menuturkan RM memang kerap berbuat ulah di wilayah tersebut. Ulahnya yang sering mabuk-mabukkan dianggap sering dikeluhkan warga.
"Saya lihat ini anak betul masih dibawa umur tapi kelakuanya nakal pak, tanya saja sama orang-orang di sekitar rumahnya. anak ini peminum-minuman keras semalam itu dia itu so minum kamari di luar," tuturnya.
"Anak itu memang begitu sedangkan warga di samping rumahnya diajak berkelahi orangnya nakal. Bahasanya kaya pandang enteng sama orang," sambung Nazyuddin.
Atas kejadian ini, Nazyuddin dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Namun dia mengaku belum mendapat panggilan dari polisi.
"Saya sekarang mulai heran saya belum diperiksa polisi," kata Nazyuddin.
Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Tapa Iptu Hartoyo membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. Korbannya anak berusia 15 tahun.
"Iya benar, korban masih bocah diduga dianiaya oleh mantan kades," ujar Hartoyo saat dikonfirmasi, Minggu (1/10).
Hartoyo mengatakan penganiayaan itu terjadi di Desa Ayula Utara, Kecamatan Bulango Selatan, Bone Bolango pada Jumat (29/9) sekitar pukul 02.00 Wita. Pelaku awalnya minum minuman keras (miras) bersama sepupu korban inisial GM (21).
"Intinya kronologisnya adalah, saat itu terduga pelaku tidak terima ditegur oleh korban untuk tidak berisik atau ribut di rumah korban," jelasnya.
(sar/hsr)