Guru Sekolah Dasar (SD) berinisial ST di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dilaporkan atas dugaan penganiayaan gegara mencubit siswanya inisial AA (7) berbuntut panjang. Belakangan ST melaporkan balik orang tua siswanya, ESS ke polisi.
"Iya ada laporannya. Kami yang tangani laporannya. Baru kami terima LP-nya," ujar Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Fachrul kepada dengan detikSulsel, Minggu (1/10/2023).
Fachrul mengatakan ST melaporkan balik orang tua siswa yang dicubitnya itu dengan dugaan penghinaan. ST memasukkan laporannya ke Polrestabes Makassar dua hari setelah dilaporkan oleh orangtua AA pada Rabu (27/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dari laporannya, dia laporkan penghinaan. (Laporannya masuk) hari Rabu tanggal 27 September 2023," terangnya.
Hanya saja, Fachrul tidak memberikan penjelasan secara detail terkait alasan ST melaporkan balik orang tua siswanya itu. Fachrul menyebut akan melakukan pendalaman terlebih dahulu terhadap laporan ST.
"Saya pelajari dulu LP-nya. Yang jelas ada laporannya terkait penghinaan. Yang dilaporkan oleh Pak ST," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, ST dilaporkan ke polisi gegara mencubit paha siswanya inisial AA hingga lebam. Guru tersebut dilaporkan orang tua siswa atas dugaan kekerasan terhadap anak.
"Jadi ada laporan itu kemarin tentang kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh gurunya. TKP-nya itu dilaporkan di SD Al-Abrar Alauddin," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Iptu Syahuddin Rahman kepada detikSulsel, Minggu (1/10).
Syahuddin mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (23/9) lalu. Orangtua AA inisial ESS pun melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Makassar pada Senin (25/9).
"Kalau menurut pelapornya, kejadiannya sekitar hari Sabtu, minggu lalu. Laporan (masuk ke Polrestabes) tanggal 25 September 2023," bebernya.
Saat ini, Syahuddin menuturkan telah melakukan proses pemeriksaan kepada korban. Sehingga langkah selanjutnya adalah memanggil ST sebagai terlapor dan beberapa saksi terkait kasus ini.
"Kita sudah periksa korban dan pelapor. Kita sudah visum. Selanjutnya adalah memaksimalkan proses penyelidikan dengan meminta keterangan kepada terlapor, gurunya. Kemudian saksi-saksi yang mengetahui dugaan tindak pidana kekerasan ini," ucapnya.
(hsr/sar)