"Ada S&W, walther, tanfoglio, dan lain-lain," ungkap Dirintelkam Polda Metro Jaya Kombes Hirbak Wahyu Setiawan dilansir dari detikNews, Sabtu (30/9/2023).
Hirbak mengaku masih mendalami asal usul dari 12 senpi yang ditemukan di rumah SYL tersebut. Polda Metro Jaya juga tengah berkoordinasi dengan Baintelkam Polri dalam mengusut hingga legalitas senjata api itu.
"Sedang dikoordinasikan dengan Baintelkam untuk dicek izinnya," ujar Hirbak.
Diketahui, KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas SYL di kawasan Jaksel terkait kasus dugaan korupsi di Kementan pada Kamis (28/9) sekitar pukul 16.30 WIB. Kasus yang diusut KPK itu berkaitan dengan tindakan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi
Penggeladahan dilakukan selama 20 jam hingga berakhir pada Jumat (29/9) sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan 12 senpi.
"Ada 12 senpi," ucap sumber detikcom.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan pihaknya juga mengamankan uang tunai Rp 30 miliar. Uang itu terdiri dari pecahan rupiah hingga mata uang asing.
"Dari informasi yang kami peroleh, ditemukan antara lain sejumlah uang rupiah dan juga dalam bentuk mata uang asing," kata Ali.
Selain sejumlah uang, tim penyidik KPK juga menemukan dokumen saat menggeledah rumah dinas Syahrul Limpo. Dokumen itu mencakup catatan keuangan serta pembelian aset.
"Juga beberapa dokumen di sana, seperti catatan keuangan dan pembelian beberapa aset yang bernilai ekonomis," pungkasnya.
(sar/ata)