"Jaksa lama sekali P-21. Kami ini sudah siap serahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa," ujar Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Theodorus Echeal Setyawan kepada detikSulsel, Kamis (28/9/2023).
Theo mengaku dalam pelimpahan berkas kasus ini sedikit mengalami kendala pada Jaksa. Dia menyebut Jaksa hanya mengulur waktu dengan asumsi berkas belum lengkap.
"Memang sempat P-19 dan dikembalikan jaksa kemarin. Tapi, kami langsung lengkapi itu semua. Tetapi setelah berkas dilengkapi, sudah hampir 1 minggu belum ada jawaban jaksa untuk P21-nya," bebernya.
Theo berharap Kejari Wajo segera menerima tersangka dan barang buktinya. Agar kasus ini segera disidangkan.
"Kami harap kasus ini segera disidangkan," katanya.
Selain itu, Theo menegaskan solar ilegal tersebut bukan milik pegawai honorer di Pelabuhan Bangsalae Siwa, Andi Lani. Dia menyebut solar ilegal itu milik sopir berinisial BS (33) dan penyalur di Bone yang juga kernet berinisial AL (39).
"Dalam BAP tidak ada yang menunjuk Andi Lani. Pemiliknya adalah si sopir sendiri yang mengantar itu solar," tegas Theo.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Wajo Andi Vickariaz Tabriah mengakui belum melakukan P-21. Pihaknya baru akan kembali melakukan penelitian terhadap berkas perkara kedua tersangka.
"Belum P-21, kita masih teliti lagi dan pelajari lagi. Takutnya lagi ada kekurangan. Kita masih dalami lagi jangan sampai ada kurangnya. Pada intinya belum P-21," singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus truk yang mengangkut BBM jenis solar ilegal sebanyak 340 jeriken hingga terguling di Kabupaten Wajo. Kedua tersangka itu adalah sopir dan penyalurnya.
"Kedua tersangka yakni sopir dan penyalur pengangkut BBM Solar bersubsidi. Tersangka juga mengakui kalau BBM yang diangkutnya adalah miliknya berdua dan mobil yang digunakan adalah mobil sewaan," ujar Theo, Minggu (17/9).
Kedua tersangka yakni sopir berinisial BS (33), dan penyalur di Kabupaten Bone yang juga kernet AL (39). Keduanya ditetapkan tersangka usai dilakukan gelar perkara pada Rabu (13/9) lalu.
(hsr/asm)