Polda Gorontalo mengungkap tersangka kasus demo berujung pembakaran Kantor Bupati Pohuwato bertambah menjadi 26 orang. Mereka diduga menghasut atau memprovokasi massa hingga kericuhan terjadi.
"Iya bertambah tersangka ada 26 orang," kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (27/9/2023).
Desmont mengatakan 26 massa aksi tersebut ditetapkan tersangka pada Senin (25/9). Puluhan tersangka itupun kini ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka kami tetapkan (tersangka) kemarin. Kita lakukan pemeriksaan, kemudian kita tetapkan sebagai tersangka," terangnya.
Desmont menuturkan para pelaku dianggap terbukti melanggar pasal 160 KUHP yang mengatur penghasutan sebagai delik formil. Artinya, perbuatan penghasutan itu bisa langsung dipidana tanpa melihat ada tidaknya dampak dari penghasutan tersebut.
"Untuk pasal yang dikenakan terhadap tersangka yaitu, pasal 160 terkait pengrusakan, pembakaran dan kemudian penghasutan," jelas Desmont.
Untuk diketahui, unjuk rasa menuntut ganti rugi lahan perusahaan tambang emas itu berakhir ricuh pada Kamis (21/9). Selain membakar kantor Bupati Pohuwato, massa juga merusak kantor DPRD Pohuwato dan rumah jabatan (Rujab) Bupati Pohuwato.
"Jadi yang dirusak kantor bupati, kantor DPRD sama rumah jabatan bupati," terang Desmont saat dikonfirmasi, Kamis (21/9).
Sebelumnya, Polda Gorontalo hanya menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus tersebut masing-masing berinisial RI, DA, NP, ARL, dan RS. Kelima tersangka yang diduga provokator pun langsung ditahan.
(sar/asm)