Kakak beradik berinisial ST (25) dan FD (13) di Kabupaten Pulau Talibu, Maluku Utara nekat menikam pemuda bernama Bahtiar Basirun (23) saat pesta joget. Polisi yang melakukan penyelidikan pun menangkap kedua pelaku.
Peristiwa itu terjadi di Desa Tikong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara pada Sabtu (23/9) sekitar pukul 03.05 WIT. Kedua pelaku ditangkap sekitar pukul 18.15 WIT pada hari yang sama.
"Saat ini keduanya telah diamankan di Polres Pulau Taliabu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolres Kabupaten Pulau Taliabu AKBP Totok Handoyo kepada detikcom, Senin (25/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Totok belum merinci kronologi kejadian tersebut. Namun korban saat itu tiba-tiba berteriak dan ambruk usai ditikam.
"Jadi waktu itu kan ada pesta joget, terus tiba-tiba korban sempat berlari sambil berteriak 'saya ditikam'. Setelah itu korban ambruk," tuturnya.
Menurutnya, korban sempat dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan. Namun nyawanya tidak tertolong.
"Korban sempat dilarikan (oleh warga) ke puskesmas setempat, tapi nyawanya tidak tertolong," tambah Totok.
Sementara lanjut Totok, kedua pelaku langsung kabur dari lokasi kejadian. Namun keduanya diamankan setelah warga melihatnya berada di kawasan perusahaan PT Adidaya Tangguh (ADT).
"Sedangkan terduga pelaku langsung kabur bersama adiknya dengan berjalan kaki menuju ke Dusun Hudo, Desa Woyo, (Kecamatan Taliabu Barat)," ujar Totok.
"Setelah itu kurang dari 24 jam terduga pelaku berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Taliabu pada hari itu juga sekitar pukul 18.15 WIT," tambahnya.
Totok belum menjelaskan motif di balik kedua pelaku menikam korban lantaran masih menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 Ayat 2 Tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat.
"Pasal 351 Ayat 2 Tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat," imbuh Totok.
(sar/ata)