Kejati Papua Terima Pengembalian Dana Dugaan Korupsi 2 Proyek Rp 9,7 Miliar

Papua

Kejati Papua Terima Pengembalian Dana Dugaan Korupsi 2 Proyek Rp 9,7 Miliar

Raymond Latimahuna - detikSulsel
Senin, 25 Sep 2023 14:10 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono.
Foto: Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono. (Raymond Latimahuna/detikcom)
Jayapura - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menerima pengembalian dana dari kasus dugaan tindak pidana korupsi di 2 proyek pembangunan. Total dana yang dikembalikan senilai Rp 9,7 miliar.

"Satu untuk penyidikan pemeliharaan jalan dikembalikan Rp 5,3 miliar yang merugikan negara. Kemudian dendanya Rp 350 juta," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono kepada wartawan, Senin (25/9/2023).

Witono menjelaskan dana pemeliharaan jalan Rp 5,3 miliar yang dikembalikan itu untuk proyek Jalan Samabisa-Nabarua di Kabupaten Nabire, Papua Tengah dari PT LWI. Sementara dana sebesar Rp 300 juta merupakan denda keterlambatan pengerjaan proyek.

Selanjutnya, ada pengembalian dana proyek pembangunan jembatan Kali Bumi di Kabupaten Nabire dari PT SH. Dana tersebut dikembalikan sebesar Rp 4,3 miliar.

"Kemudian untuk penyidikan satunya jembatan Kali Bumi dikembalikan Rp 4,3 miliar. Jadi total keseluruhan sebesar Rp 9,7 miliar," ungkapnya.

Witono mengungkapkan barang bukti tersebut selanjutnya diserahkan Kejati Papua ke pihak bank. Uang tersebut akan dititipkan di rekening milik Kejati Papua.

"Barang bukti berupa uang tersebut akan dititipkan di rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Papua di Bank BNI. Jadi ini dititipkan tok, tidak ada bunga dan lain sebagainya," imbuhnya.

Sementara itu terkait proses hukum dalam 2 perkara tersebut, Witono mengatakan pihaknya akan menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung. Sebab, menurutnya, hal ini termasuk dalam iktikad baik.

"Namun adalah salah satu pertimbangan yang luar biasa itu nanti ke depannya segera kita lakukan ekspose gelar perkara dan minta petunjuk dari Kejaksaan Agung," ujarnya.

Kendati demikian, Witono menyayangkan kedua pelaksana proyek pembangunan itu baru mengembalikan dana tersebut sekarang. Pasalnya, perkara ini telah sampai di tahap penyidikan.

"Sebetulnya kalau yang bagus itu dalam tahap penyelidikan. Awal ada informasi dan sebagainya kemudian ada iktikad baik itu lebih mudah kita tentukan," pungkasnya.


(asm/ata)

Hide Ads