Pria berinisial N (40) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi atas kasus pencurian tabung gas dan material bahan bangunan. Pelaku dibekuk saat akan beraksi di kantor Pegadaian Cabang Bantaeng.
"Pelaku berhasil diamankan pada saat akan melancarkan aksinya," ujar Kasi Humas Polres Bantaeng Iptu Amiruddin C dalam keterangannya, Minggu (24/9/2023).
Pelaku ditangkap di depan kantor Pegadaian Cabang Bantaeng Jalan Manggis Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Jumat (22/9) sekitar pukul 04.30 Wita. Amiruddin menyebut aksi N sempat terekam CCTV hingga identitasnya diidentifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aksi N terekam kamera CCTV hingga dibekuk polisi di Bantaeng," katanya.
Amiruddin mengatakan pelaku melancarkan aksinya dengan menyasar rumah kosong di Jalan Rambutan. Bahkan pelaku kerap menggasak bahan bangunan di rumah yang sedang dibangun.
"Ini (pencuri) kerap melakukan aksinya di rumah yang sedang dalam pembangunan maupun rumah kosong yang ditinggal pemiliknya dan membuat warga sekitar Jalan Rambutan mengeluh," bebernya.
"Tak hanya warga yang mengeluh, tukang bangunan pun mengeluh karena material bangunannya dicuri oleh pelaku," tambah Amiruddin.
Pelaku kini telah digelandang ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa karung yang akan digunakan pelaku.
"Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Bantaeng dan diserahkan ke penyidik Reskrim Polsek Bantaeng untuk diperiksa," paparnya.
(hsr/hsr)