Hasrat Istri di Jombang Mutilasi Suami demi Kuasai Warisan

Jawa Timur

Hasrat Istri di Jombang Mutilasi Suami demi Kuasai Warisan

Tim detikJatim - detikSulsel
Minggu, 24 Sep 2023 19:30 WIB
Siti Mutjanah saat rekonstruksi mutilasi suami di Jombang
Siti Mutjanah saat menjalani rekonstruksi. Foto: FOTO ANTARA/Syaiful Arief
Jombang -

Kasus pembunuhan dan mutilasi ini terjadi pada 2011 silam dan diulas kembali detikJatim melalui rubrik Crime Story. Rubrik ini tayang setiap Senin dan Jumat.

Temuan potongan kepala manusia sempat menghebohkan warga Desa Penggaron, Kecamatan Mojowarno, Jombang, Jawa Timur (Jatim). Potongan kepala itu ditemukan warga di areal irigasi persawahan.

Kala itu, Jumat 17 Desember 2011, warga setempat bernama Mian sedang membersihkan parit di irigasi sawah menggunakan golok. Namun tanpa sengaja goloknya membentur sebuah benda keras.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mian pun mencoba mengamati apa yang terbentur ke goloknya itu. Siapa sangka, dia menemukan potongan kepala yang telah jadi tengkorak dengan bagian dahi sudah hancur dan menyisakan rahang saja. Di lokasi, aroma busuk pun masih menyeruak.

Sontak, Mian bergegas melaporkan temuannya itu ke perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Mojowarno. Polisi yang datang langsung melakukan olah TKP. Sedangkan potongan kepala selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk diautopsi.

ADVERTISEMENT

Saat itu polisi menduga potongan kepala tersebut berjenis kelamin laki-laki dan korban mutilasi. Potongan kepala itu diduga kuat merupakan Suyitno (57) yang dilaporkan hilang sejak 7 Desember 2011.

Selang dua hari, warga ternyata kembali menemukan potongan tubuh. Kali ini, berupa tangan, dada serta pinggul. Polisi lalu melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah Suyitno.

Polisi kemudian menemukan petunjuk sebilah golok berlumuran darah yang sudah mengering di rumah tersebut. Golok itu lalu dibawa ke labfor untuk diidentifikasi dan hasil darahnya identik dengan potongan kepala yang ditemukan.

Selanjutnya, polisi juga memeriksa keterangan sejumlah saksi. Saksi yang diperiksa termasuk lima anak Suyitno yang bernama Agus Pramono, Agus Sudarji, Rudi Hartono, Nur, dan Slamet Idul Fitriono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, diketahui jika Suyitno sempat terlibat cekcok dengan istrinya, Siti Mutjanah. Mereka bertengkar karena Mutjanah rupanya diam-diam menjual sapi milik Suyitno. Keduanya kemudian menghilang setelah cekcok itu.

Polisi lantas mencoba mengembangkan keterangan itu dan mencurigai Mutjanah sebagai pelaku mutilasi. Polisi pun memburu Mutjanah dan berhasil menangkapnya di tempat persembunyiannya di kuburan Dusun Kembangkuning, Desa/Kecamatan Mojowarno pada Rabu, 21 Desember 2011.

Kepada penyidik, Mutjanah mengakui telah membunuh dan memutilasi suaminya, Suyitno. Mutjanah menceritakan semua perbuatannya dengan gamblang. Pembunuhan itu dilatarbelakangi rasa kesal Mutjanah yang sudah 2 tahun tak dinafkahi oleh Suyitno.

Mutjanah mengaku, untuk menyekolahkan anaknya hingga lulus dirinya harus banting tulah bekerja sebagai buruh tani. Emosi Mutjanah memuncak saat Suyitno mendapat warisan dari mendiang bapaknya.

Saat itu, Suyitno tidak menggunakan warisan itu untuk keluarganya, melainkan dititipkan ke saudaranya. Selain tak dinafkahi, Mutjanah juga mengaku sering dimarahi dan dipukul Suyitno.

Dari situlah, Mutjanah mulai berpikir untuk membunuh suaminya agar bisa menguasai hartanya berupa sawah dan ternak sapi. Tekadnya untuk membunuh semakin bulat setelah ia juga mendengar Suyitno berselingkuh dengan tetangganya.

Rabu, 24 November 2011 dini hari, Mutjanah terlibat percekcokan dengan Suyitno. Emosi yang sudah di ubun-ubun membuat Mutjanah kalap. Ia lalu menghabisi nyawa suaminya dengan cara dipukul dengan penumbuk padi.

Selanjutnya, Mutjanah mencincang tubuh suaminya menjadi 7 bagian. Ketujuh bagian tubuh Suyitno itu lalu dibuang di parit dan ditanam di dalam tanah. Selain itu, alat kelamin Suyitno juga dipotong dan dibuang di sungai.

"Alat kelaminnya saya potong pakai pisau dapur di kandang sapi. Setelah itu saya bakar di dapur dan saya buang ke kali," kata Mutjanah saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Jombang.

Kapolres Jombang saat itu AKBP Marjuki menjelaskan dari keterangan Mutjanah pula, pihaknya kemudian menemukan kedua kaki Suyitno. Kedua kaki itu ditanam di pepohonan pisang di area persawahan sekitar 300 meter dari rumah.

Menurut Marjuki, Mutjanah sebenarnya memutilasi Suyitno menjadi 8 bagian. Adapun bagian terakhir dan belum ditemukan adalah alat kelamin. Namun organ vital itu tak ditemukan karena dibuang ke sungai seperti pengakuan Mutjanah.

"Jadi total ada 8 potongan. Bagian ke-8 adalah alat kelamin milik suaminya yang dipotong dan dibuang ke sungai," kata Marjuki saat itu.

Atas perbuatannya, Mutjanah kemudian dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selanjutnya, Mutjanah disidang di Pengadilan Negeri Jombang.

Kamis, 21 Juni 2012, ketua majelis hakim Pengadilan Jombang menjatuhkan Mutjanah dengan vonis pidana penjara 8 tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 10 tahun pidana penjara.

Hakim saat itu menilai, vonis didasarkan karena Mutjanah terbukti melanggar Pasal 338 KUHP. Sedangkan hal yang meringankan, Mutjanah menyesali perbuatannya dan masih mempunyai tanggungan anak-anak.




(asm/ata)

Hide Ads