Sadis Pria di Batam Bunuh Pacar Sesama Jenis gegara Cemburu Buta

Kepulauan Riau

Sadis Pria di Batam Bunuh Pacar Sesama Jenis gegara Cemburu Buta

Tim detikSumut - detikSulsel
Sabtu, 23 Sep 2023 17:40 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan yang dilakukan PH di Polsek Batam Kota. (Alamudin/detikSumut)
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan yang dilakukan PH di Polsek Batam Kota. Foto: (Alamudin/detikSumut)
Batam -

Pria inisial PH (25) di Batam, Kepulauan Riau ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan sadis terhadap pacar sesama jenisnya inisial SU. Pembunuhan ini dipicu lantaran pelaku cemburu dan ingin menguasai harta korban.

Kasus ini terungkap usai SU ditemukan tewas bersimbah darah di samping Gedung Sumatera, Batam Centre, pada Kamis (21/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Jasad korban pertama kali ditemukan warga setempat.

"Saksi menemukan korban tergeletak berlumuran darah dan kemudian melaporkan ke kepolisian," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, seperti dilansir detikSumut, Jumat (22/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menuturkan korban tewas dengan sejumlah luka sayatan di tubuhnya. Luka itu ada di bagian leher serta luka tikam di bagian perut dan dada.

"Korban ditemukan tanpa identitas, dengan luka berupa sayatan di bagian leher, dan luka tikam di bagian perut dan dada. Hasil penelusuran korban diketahui bernama SU," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Budi menuturkan polisi yang menerima informasi tersebut lantas melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi segera menangkap PH yang merupakan orang terakhir bersama korban.

"Pelaku PH terpaksa dilumpuhkan oleh tim gabungan Satreskrim Polresta dan Polsek Batam Kota. Pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas," tuturnya.

Korban Dibunuh Pacar Sesama Jenis

Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia mengungkapkan PH nekat membunuh korban lantaran cemburu. Betty menambahkan motif lain pembunuhan ini karena pelaku ingin menguasai uang dan sepeda motor korban.

"Motif pelaku PH membunuh SU karena cemburu terhadap korban. Pelaku dan korban ini memiliki hubungan sesama jenis. Alasan lainnya pelaku ingin menguasai harta milik korban berupa uang tunai di dompet korban serta motor korban," kata Betty, Jumat (22/9).

Betty juga menjelaskan awal perkenalan korban dan pelaku. Keduanya ternyata berkenalan di tempat kerja pelaku.

"Jadi korban dan pelaku ini baru berkenalan seminggu lalu. Mereka bertemu di tempat kerja pelaku," ujarnya.

Walau baru berkenalan selama seminggu, rupanya pelaku dan korban pernah melakukan hubungan sesama jenis di salah satu hotel di Batam. Diketahui, korban juga sempat memberikan pelaku uang usai terlibat berhubungan sesama jenis.

"Jadi mereka berkenal seminggu terakhir. Setelah berkenalan mereka sempat jalan-jalan. Setelah itu mereka melakukan hubungan sesama jenis. Nah usai melakukan hubungan itu, korban sempat memberikan uang sebesar Rp 200 ribu, hal itu yang membuat asumsi pelaku bahwa korban banyak uang," tuturnya.

PH kemudian beberapa kali menghubungi SU untuk mengajak jalan. Namun ajakan itu ditolak korban. Namun, korban sempat menolak ajakan pelaku hingga pada hari Rabu (20/9) korban yang mulai lebih dulu mengajak pelaku.

"Korban beberapa kali menolak ajakan pelaku. Ini yang membuat pelaku cemburu dan menganggap korban memiliki pasangan lain. Ini jadi salah satu motif pelaku membunuh korban," ujarnya.

"Tapi pada Rabu (20/9) korban yang menghubungi pelaku dan korban mengajak PH jalan. Ajakan tersebut langsung diiyakan pelaku," tambahnya.

Keduanya kemudian berjalan-jalan menggunakan sepeda motor. Namun, setibanya di sebuah tempat sepi pelaku lantas mengeluarkan pisau dan menusuk korban.

"Sesampainya di tempat sepi pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menikam perut korban. Pelaku lalu menyayat leher korban. Setelah korban terjatuh pelaku mengambil dompet dan motor korban. Handphone milik pelaku ditinggalkan pelaku di lokasi," bebernya.

PH Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP. PH pun terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Pelaku oleh penyidik dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup akibat perbuatannya," kata Betty.

Menurut Betty pelaku terbukti telah merencanakan pembunuhan ini lantaran pelaku diketahui telah menyiapkan pisau. Pelaku membawa pisau dari tempat kerjanya.

"Jadi saat janjian untuk jalan-jalan pelaku PH ini telah menyiapkan pisau. Pisau itu disimpan pelaku di jaketnya. Pelaku mengambil pisau tersebut dari tempat kerjanya sebuah rumah makan di kawasan Sei Panas," ungkapnya.




(sar/hsr)

Hide Ads