Kapolress Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan pelaku F diringkus di Jalan Abdul Kadir 2, Kecamatan Tamalate pada Kamis (21/9) sekitar pukul 18.00 Wita. Pelaku kemudian digelandang ke kantor polisi menjalani pemeriksaan.
"(F ditangkap) di Jalan Abdul Kadir 2, samping UIT," ujar Kapolress Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto kepada detikSulsel, Sabtu (23/9/2023).
Yudi menuturkan pelaku ditangkap di lokasi tempatnya nongkrong. Pelaku diamankan tanpa perlawanan.
"Hasil lidik, dari mana biasanya dia mangkal (samping UIT)," katanya.
Yudi menjelaskan, F berperan meminta uang ke korban. Sementara dua rekannya menahan mobil korban dari depan dan belakang.
"Dia (F) yang meminta uang, dan dua lainnya yang menahan mobi korban depan belakang," terangnya.
Untuk diketahui, kasus pemalakan ini viral setelah mahasiswa bernama Fajar (19) menceritakan peristiwa itu di media sosial. Ia mengaku dipalak bersama keluarganya oleh tiga orang preman saat berada di Pelabuhan Makassar.
"Kejadiannya pas kita pulang dari Balikpapan acara keluarga, pas sampai di Pelabuhan (Makassar) diminta uang Rp 200 ribu," ujar Fajar kepada detikSulsel, Rabu (20/9).
Polisi kemudian turun tangan dan menangkap dua orang pelaku yakni Ansar, dan Ateng. Sementara pelaku F alias Fajar dinyatakan buron.
"Sudah (diamankan) 2 orang," ujar Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto kepada detikSulsel, Kamis (21/9).
Yudi mengatakan korban awalnya turun dari kapal lalu mencari kendaraan. Setelah itu, tiga orang preman yakni Ansar, Ateng dan Fajar tiba-tiba menghampiri mereka dan meminta uang.
"Tersangka ini langsung meminta imbalan terhadap korban dengan alasan ongkos untuk penumpang," jelasnya.
Para korban awalnya terpaksa bersedia memberikan Rp 50 ribu namun ditolak oleh pelaku. Para pelaku mendesak korban memberikan uang Rp 200 ribu.
"Di situlah terjadi perdebatan dan pemaksaan," sambung Yudi.
Para pelaku akhirnya menahan mobil korban. Pelaku Fajar terus meminta uang korban, pelaku sementara Ateng dan Ansar menahan mobil korban.
"Dari situ pemaksaan itu tidak seimbang dan terpaksa korban memberikan uang Rp 100 ribu," sebutnya.
(hsr/sar)