Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap Ridhana R, buron tersangka tindak pidana korupsi gedung perpustakaan Makassar tahun 2021. Ridhana diciduk saat bersembunyi di atas plafon rumah diduga tunangannya.
"Telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana korupsi pembangunan gedung perpustakaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari dalam keterangannya, Jumat (22/9/2023).
Ridhana diamankan di Perumahan Pallangga, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Kamis (21/9) sekitar pukul 01.30 Wita. Sundari mengatakan tersangka mencoba menghindari petugas dengan bersembunyi di atas plafon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka ditemukan bersembunyi di atas plafon rumah yang diduga milik Alfin yang mengaku calon suaminya," terangnya.
Sundari menuturkan penangkapan tersangka mendapatkan perlawanan dari sejumlah pihak. Alfin disebut menggerakan preman untuk menghalangi petugas.
"Sempat mendapat perlawanan dari pihak Alfin yang menggerakkan beberapa preman untuk menghalangi penangkapan," ujarnya.
Tim Intelijen Kejari Makassar dan Tim Intelijen Kejati Gowa pun menggandeng aparat kepolisian. Akhirnya tersangka dibawa ke kantor Kejari Makassar.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Ridhana ditetapkan sebagai DPO usai mangkir dari panggilan penyidik sebanyak tiga kali. Sebelumnya penyidik Kejari Makassar menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, masing-masing, Andi Tenri A Palallo selaku mantan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Direktur CV Mustika Graha, Mustakim dan pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika Ridhana pada Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021, dengan nilai anggaran sebesar Rp 7,988 miliar.
Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 662.650.072 berdasarkan penghitungan dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan. Tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(hsr/hsr)