Pria berinisial BG (46) di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) tega memperkosa gadis difabel yang merupakan anak kandungnya. Pelaku melakukan aksi kejahatannya sejak korban masih berusia 15 tahun.
"Betul, anaknya alami keterbelakangan mental dan disabilitas fisik juga. Saat ini korban berusia 17 tahun, namun kejadiannya dua tahun lalu saat korban berusia 15 tahun," ujar Kasubsi Penmas Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah kepada detikcom, Jumat (22/9/2023).
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi sebanyak dua kali di kediamannya di wilayah Kubu Raya pada Februari dan Maret 2022 lalu. Saat itu pelaku juga mengancam korban akan membunuh ibunya jika nekat memberitahukan kejadian itu kepada orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku memperkosa putrinya saat istrinya ke ladang. Tetapi karena kondisi korban, pada akhirnya korban tetap menyampaikan ke ibunya. Tak terima ibu korban pun melaporkan kejadian itu pada 4 April 2022 lalu," terangnya.
Ade mengatakan, pelaku kemudian kabur begitu tahu dirinya dilaporkan ke polisi. Selama setahun lebih, pelaku bersembunyi dan berpindah-pindah ke kabupaten lainnya di Kalbar.
"Pelaku akhirnya tertangkap pada 9 September 2023 di rumah keluarganya, itu pun setelah kami pancing akan mendamaikan kasus ini. Karena pelaku selama ini meneror melalui telepon hingga mengancam istrinya akan dibunuh agar laporan dicabut," jelas Ade.
Ade melanjutkan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Terungkap pula pada November 2022, pelaku sempat kembali dan melakukan penganiayaan terhadap istrinya.
"Jadi dia (pelaku) datang untuk mengintimidasi agar istrinya mencabut laporan. Karena istrinya tak mau, pelaku menganiaya dan kabur lagi saat istrinya teriak minta tolong," tuturnya.
Atas perbuatannya, BG pun dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) ayat (2) ayat (3) dan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan. Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
(sar/asm)