3 Penyelundup BBM di Soppeng Ditangkap, 2 Pelaku Petugas SPBU

3 Penyelundup BBM di Soppeng Ditangkap, 2 Pelaku Petugas SPBU

Agung Pramono - detikSulsel
Kamis, 21 Sep 2023 14:40 WIB
Polisi merilis kasus penyelundupan BBM di Soppeng.
Foto: Polisi merilis kasus penyelundupan BBM di Soppeng. (dok. istimewa)
Soppeng -

Sebanyak tiga orang komplotan penyelundup bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi. Ketiganya diamankan saat tengah mengambil BBM di SPBU.

"Kami amankan tiga orang pelaku komplotan pelangsir BBM di SPBU," ujar Kapolres Soppeng AKBP Muhammad Yusuf Usman kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).

Pelaku diamankan di wilayah Pising, Desa Pising, Kecamatan Donri-donri, Soppeng pada Sabtu (16/9) sekira pukul 14.00 Wita. Ketiga pelaku masing-masing berinisial WH (39), SM (37), dan perempuan RA (31).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusuf mengatakan, awalnya pihaknya melaksanakan pemantauan di beberapa SPBU Soppeng dan mendapatkan informasi bahwa ada pelangsir BBM yang sering masuk ke SPBU Made Ali, Kecamatan Lalabata, dengan menggunakan mobil. Polisi pun langsung bergerak menuju lokasi.

"Saat tiba di lokasi kami langsung amankan pelaku beserta mobil dan jeriken yang memuat BBM jenis pertalite. Pelaku diamankan bersama dengan mobil Grand Max dengan nomor polisi DW 8469 CE, dan 7 buah jeriken yang berisi pertalite 30 liter," katanya.

ADVERTISEMENT

Yusuf menerangkan, dalam kasus ini WH merupakan pelaku utama yakni sebagai pembeli dan pengangkut BBM. Sedangkan SM dan seorang perempuan berinisial RA merupakan petugas SPBU Made Ali, Jalan Kemakmuran, Kelurahan Lalabata.

"Modus ketiga pelaku ini yaitu dengan melakukan pengisian BBM jenis pertalite secara berulang kali menggunakan jeriken oleh pelaku utama WH. Aksi WH dibantu dengan kedua pelaku lainnya yaitu SM dan RA dengan memberikan fee," bebernya.

Yusuf menambahkan, dari hasil interogasi pelaku utama WH menjual BBM jenis pertalite tersebut kepada pengecer dengan harga tinggi. Aktivitas pengambilan BBM jenis pertalite di SPBU sudah dijalankan dan ditekuni oleh pelaku sekitar 5 tahun.

"Untuk WH yang merupakan pelaku utama penyalahgunaan BBM bersubsidi pemerintah disangkakan dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan Gas Bumi, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda senilai Rp 60 miliar. Untuk tersangka lainnya SM dan RA dijerat dengan pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," jelasnya.




(asm/hsr)

Hide Ads