Selebgram Makassar Nur Utami ditetapkan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan narkoba Fredy 'Cassanova' Pratama. Suami Nur Utami, S alias Saru disebut mengendalikan jaringan narkoba Fredy Pratama di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dilansir dari detikNews, Wakil Direktur Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Jayadi menyebut S berkolaborasi dengan tersangka WW yang sebelumnya telah ditangkap. WW ditangkap Bareskrim Polri di Malaysia.
"WW ini sudah kita lakukan penangkapan beberapa waktu yang lalu. Kebetulan Pak Direktur yang melakukan penangkapan di Malaysia," kata Jayadi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jayadi mengatakan WW merupakan koordinator untuk wilayah Sulawesi Selatan dan Timur dalam jaringan narkoba Fredy Pratama. WW bekerja sama dengan S.
"WW adalah koordinator untuk wilayah Sulawesi Selatan daerah Timur dan berkolaborasi dengan S," ucapnya.
Jayadi menjelaskan S sebagai pengendali peredaran dan penjualan narkotik di kawasan tersebut. Tim penyidik Bareskrim Polri kini masih memburu Saru.
"Sebagai pengendali, pengendali untuk peredaran barang narkotika jenis sabu untuk wilayah Sulawesi Selatan," ungkapnya.
Menurut Jayadi, S menyelundupkan sabu di wilayah Sulsel dengan jumlah yang bervariasi. Bahkan dalam satu pekan, S bisa tiga kali menyelundupkan sabu.
"(Menyelundupkan berapa sabu) bervariasi, jadi tidak tetap. Kadang 5 kilo, kadang 10 kilo, dan terus menerus. Kadang seminggu dua kali, kadang seminggu tiga kali, jadi fluktuasi tergantung dari permintaan para jaringan yang ada di Sulawesi Selatan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Nur Utami ditetapkan sebagai tersangka jaringan narkoba Fredy Pratama usai ditangkap pada Sabtu (16/9) di Makassar. Selebgram itu langsung ditahan penyidik.
"NU sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dan telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim," kata Kombes Jayadi seperti dikutip dari detikNews, Senin (18/9).
Polisi Tangkap 39 Orang
Diketahui, Bareskrim Polri membongkar sindikat Fredy Pratama. Sebanyak 39 orang diduga terlibat dalam jaringan ini telah ditangkap.
"Apa yang kita lakukan pada hari ini adalah penyampaian kepada masyarakat tentang apa yang telah dilakukan dalam mengungkap kejahatan tindak pidana narkoba jaringan Fredy Pratama. Selain tindak pidana narkoba dan tindak pidana asal, kita juga melaksanakan tindak pidana pencucian uang," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/9).
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi bersama Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, hingga US-DEA. Penangkapan 39 orang dalam operasi ini dilakukan sejak Mei 2023.
Jumlah barang bukti yang diamankan sejak pengungkapan kasus ini sejak 2020 berupa 10,2 ton sabu, 116,346 ribu butir ekstasi, 13 unit kendaraan, 4 bangunan, dan sejumlah uang di ratusan rekening.
"Dalam operasi ini ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 sampai saat ini," kata dia.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan pidana denda maksimal 10 miliar.
(hsr/hsr)