Juru parkir (jukir) liar berinisial DJ alias Njo (55) di Tambora, Jakarta Barat (Jakbar) ditangkap polisi usai memperkosa bocah 13 tahun. Aksi kejahatan pelaku terbongkar usai warga yang merupakan tetangga korban memergoki pelaku.
Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini diduga terjadi di sebuah kos tempat orang tua korban tinggal, Jumat (15/9) pukul 13.00 WIB. Pelaku merupakan tetangga kos orang tua korban sehingga pelaku dan korban saling kenal.
"Pelaku menyetubuhi korban di siang hari, antara pukul 13.00 hingga 14.00 WIB, saat jam kerja. Karena pada jam tersebut lingkungan kos-kosan biasanya sedang sepi, karena penghuninya sedang bekerja," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dilansir dari detikNews, Minggu (17/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putra menjelaskan korban saat itu tinggal bersama adiknya berusia 8 tahun. Kasus ini terungkap setelah tetangga indekos korban memergoki pelaku di kamar kos korban.
"Awal mula terungkapnya kejahatan ini karena secara kebetulan ada tetangga korban yang baru selesai salat Jumat memergoki pelaku sedang berada di kamar kos-kosan korban," imbuhnya.
Putra menjelaskan pelaku memanfaatkan situasi rumah korban yang sedang sepi.
"Saat diintip ke dalam kamar, diketahui pelaku sedang melakukan pencabulan terhadap korban," jelasnya.
Tetangga korban langsung menegur pelaku hingga langsung melarikan diri. Saksi mata kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke orang tua korban.
"Tetangga korban ini pun menghubungi dan memberitahu ayah korban atas peristiwa yang dilihatnya," imbuh Putra.
Putra menambahkan orang tua korban pun memastikan cerita saksi mata ke anaknya. Orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Tambora usai memastikan kebenarannya.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku pada Sabtu (16/9). Pelaku lalu digelandang ke kantor polisi.
"Pelaku berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Tambora pada Sabtu, 16 September 2023, sekira jam 14.00 WIB. Dan pelaku mengakui pernah menyetubuhi korban," imbuhnya.
Pelaku kini ditahan di Polsek Tambora. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 juncto 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tegas Putra.
Korban Diimingi Uang Rp 50 Ribu
Putra menjelaskan pelaku ternyata memperkosa korban lebih dari sekali. Pelaku melancarkan aksi kejahatannya sejak Februari 2023.
"Sebelumnya pelaku sudah pernah melakukan persetubuhan terhadap korban lebih dari sekali, sejak bulan Februari 2023," kata Putra.
Putra menyebutkan pelaku merayu korban dengan memberikan sejumlah uang sebelum dan sesudah memerkosa. Nominal uang yang diberikan pelaku kepada korban adalah Rp 10-50 ribu.
"Pelaku memberikan sejumlah uang ke korban, sebelum ataupun setelah melakukan persetubuhan kepada korban, dengan jumlah bervariasi antara 10 hingga 50 ribu rupiah untuk membujuk korban agar mau disetubuhi dan tidak melapor ke orang tuanya," ucap Putra.
Menurut Putra, ayah korban bekerja sebagai sopir. Orang tuanya tidak seharian berada di rumah karena bekerja, sehingga korban cuma tinggal berdua dengan adiknya saat kejadian.
"Korban tinggal berdua dengan adiknya yang berumur delapan tahun di kamar kos-kosan. Ayah korban yang bekerja sebagai sopir, di waktu tertentu pulang ke kosan untuk melihat anak-anaknya," jelasnya.
(sar/asm)