Dilansir dari detikSumut, kericuhan itu terjadi di Dusun Betengar, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Langkat, Rabu (2/8). Polisi saat itu hendak untuk menangkap E, tersangka pembunuhan PAC IPK Simson Sembiring (41) di Desa Bruam pada Minggu (9/7) lalu.
Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander menjelaskan sebanyak 27 personel kepolisian yang mengendarai 6 mobil dikerahkan untuk menangkap E. Tim pun dibagi, di mana salah satu kelompok diturunkan menggerebek kantor FKPPI di depan rumah E.
Dalam penggerebekan itu, ada 12 orang dari dalam kantor FKPPI dibawa ke Polres Langkat usai diduga ikut terlibat pembunuhan, sementara E melarikan diri. Saat polisi hendak mengejar E, keluarga pelaku meneriaki polisi.
"Tiba-tiba ibu si E ini meneriaki petugas dengan sebutan rampok. Teriakan itu membuat massa berdatangan. Ibu E ini coba menghalangi petugas untuk pergi dengan cara menarik tali senjatanya," ujar Rio Alexander saat dihubungi, Jumat (15/9).
Rio melanjutkan saat itulah Asri ikut menyerang polisi dan memprovokasi warga. Asri turut serta mengadang polisi yang hendak melakukan penangkapan terhadap suaminya.
"Di momen itu pula, Asri memprovokasi warga. Ia mengucapkan kata tidak senonoh dan meminta massa agar menghadang petugas pergi," tuturnya.
Kericuhan pun pecah hingga mobil polisi rusak dilempari batu oleh warga. Sebanyak 4 personel polisi bahkan disiram menggunakan pertalite.
"Di situ, Asri dan temannya memaksa petugas untuk membebaskan tersangka yang sudah ditangkap. Asri mengatakan kalau tidak mereka akan membakar mobil dan petugas," ujar Rio.
Rio mengatakan personel lainnya pun berusaha menyelamatkan 4 polisi yang disekap. Namun mereka diadang, hingga warga membakar ban dan meletakkan dua unit sepeda motor di tengah jalan.
"Tapi terakhirnya, petugas dapat menyelamatkan 4 petugas yang ditahan warga. Lalu, 4 petugas itu dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan atas luka penganiayaan yang dilakukan para pelaku," imbuhnya.
Atas peristiwa itu, Asri ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Asri dijerat pasal 214 KUHPidana dan pasal 160 KUHP.
Selain Asri, aparat turut menangkap tiga warga masing-masing berinisial ES, JS, dan JPB. Mereka kini mendekam di tahanan Polres Binjai.
(sar/asm)