Penyebab Hakim Lelah Hadapi Mario Dandy di Sidang Kasus Penganiayaan

Berita Nasional

Penyebab Hakim Lelah Hadapi Mario Dandy di Sidang Kasus Penganiayaan

Tim 20detik - detikSulsel
Rabu, 05 Jul 2023 11:16 WIB
Mario Dandy Satriyo tersenyum saat sampaikan permintaan maaf menganiaya David Ozora.
Foto: Mario Dandy Satriyo tersenyum saat sampaikan permintaan maaf menganiaya David Ozora. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Hakim anggota Tumpanuli Marbun lelah dengan jawaban yang dilontarkan Mario Dandy Satriyo (20) di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Pasalnya, Mario bersikeras menuding David telah melakukan pelecehan yang tidak bisa dibuktikannya.

Dilansir dari 20detik, momen itu terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (4/7). Mario saat itu duduk sebagai saksi di persidangan untuk terdakwa Shane.

Hakim awalnya mempertanyakan motif Mario melakukan penganiayaan terhadap David. Tumpanuli memperjelas apakah Mario sudah mengklarifikasi tudingan pelecehan itu kepada David.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara kan sudah niat dari awal kalau saudara itu untuk mengklarifikasi menyangkut masalah pelecehan yang saudara anggap pelecehan. Saudara memperjelas itu tidak kepada saudara Davidnya?" tanya hakim.

Mario menjawab jika hal tersebut sudah dipertanyakan kepada David. Namun kata dia, David mengaku tidak tahu.

ADVERTISEMENT

"Dia bilang nggak tahu, nggak tahu, nggak tahu. Terus saya marah-marah, kenapa? karena dia bilang masih sayang sama lu jadi lu bisa tarik-tarik tangannya gitu. Saya bilang kayak gitu, Yang Mulia. Saya marah sama David," ucap Mario.

"Artinya tidak mengakui perbuatannya?" timpal hakim Tumpanuli.

Mario kembali mengatakan jika David tidak mengakui perbuatan atas tuduhan pelecehan itu.

Terus apakah atas dasar itu seharusnya saudara melakukan penendangan segala macamya?" tanya hakim.

"Bukan atas dasar pelecehan itu. Saya cuman minta dari awal keterangannya dia. Dan kalo memang dia salah, dia minta maaf, tapi dia cuma membela diri," ucap Mario.

"Ya kalau memang dia tidak melakukan bagaimana? Kenapa kau paksa dia harus mengakui perbuatannya?" tanya hakim.

"Sudah jelas, Yang Mulia," singkat David menjawab pertanyaan hakim.

Hakim lalu mencecar dasar omongan Mario. Hakim mempertanyakan apakah Mario melihat sendiri pelecehan yang dituduhkan kepada David.

"Dia bilang nggak tahu. Berarti kalau dia bilang nggak tahu, dia bukan nggak ngaku. Dia bilangnya nggak tahu kalau dia sudah jadi pacar saya," tutur Mario.

"Itukan kesimpulan saudara sendiri," sanggah hakim.

"Kalau misalnya nggak tahu, berarti dia meng-iya-kan dia melakukan itu karena dia nggak tahu," ucap Mario.

Hakim Tumpanuli kemudian berhenti mempertanyakan motif pelecehan yang dituduhkan Mario tersebut. Hakim lantas mempertegas jika Mario sudah terbukti melakukan kekerasan terhadap David.

"Ya sudah lah. Terserahmu lah," sebut hakim.

"Intinya gitu, saudara melakukan pemukulan itu, bahkan sebelum atau kalau tidak dilerai saudara Shane, saudara masih tetap melakukan perbuatan itu," jelasnya.

Dakwaan Mario Dandy

Diketahui, Mario Dandy Satriyo (20) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17). Jaksa menyebutkan perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).

Penganiayaan yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan tendangan bebas atau free kick ke kepala David. Saat itu, David sudah tergeletak tidak berdaya.

Karena penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka dalam dan fisik. Adapun luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario adalah:

1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5x0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6x5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6x5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm
5. Sebagaimana dituangkan dalam visum et repertum nomor 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023
Mario Dandy pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.




(sar/asm)

Hide Ads