PHC Surabaya Rugi Besar gegara Kena Tipu Susanto Si Dokter Gadungan

Jawa Timur

PHC Surabaya Rugi Besar gegara Kena Tipu Susanto Si Dokter Gadungan

Tim detikJatim - detikSulsel
Rabu, 13 Sep 2023 09:00 WIB
Susanto, lulusan SMA yang lolos jadi dokter gadungan selama 2 tahun di RS PHC Surabaya
Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim
Surabaya -

PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya mengalami kerugian besar akibat tertipu Susanto si dokter gadungan. Pihak rumah sakit setidaknya sudah menggaji Susanto senilai Rp 267 juta selama dua tahun kontraknya berjalan.

Dilansir detikJatim, Susanto selama ini ia bekerja dan menerima upah hingga Rp 7,5 juta per bulan. Begitu juga tunjangan lain-lain dari PHC Surabaya.

Susanto terus menerima gaji hingga tunjangan terhitung hampir sepertiga kontraknya atau selama 2 tahun. Sedangkan kontrak penuh yang terima dari PHC Rp 7,5 juta per bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus Susanto Jadi Dokter Gadungan

Susanto melancarkan aksi tipu-tipunya usai PHC Surabaya membuka lowongan pekerjaan pada bagian Tenaga Layanan Clinic sebagai Dokter First Aid pada April 2020 silam. Susanto yang mengetahui info lowongan pekerjaan itu memutuskan untuk melamar.

Dia lalu berselancar ke dunia maya dan mencari identitas dokter sesuai kriteria secara random yang digunakan untuk melamar. Susanto kemudian menemukan dan menggunakan identitas milik dr Anggi Yurikno.

ADVERTISEMENT

Uniknya, Susanto hanya mengganti fotonya saja. Identitas inilah yang kemudian disertakan oleh Susanto dalam lamaran secara online melalui e-mail HRD PHC Surabaya.

"Saya melamar via email, saya dapatkan via internet file-filenya. File yang saya ambil dari internet saya buat daftar ke PHC," kata Susanto saat sidang dakwaan di ruang Tirta, PN Surabaya, Senin (11/9/2023).

Awal Mula Aksi Susanto Terbongkar

Akal-akalan Susanto lambat laun terendus dan terbongkar juga. Hal ini berawal saat pihak rumah sakit meminta berkas persyaratan lamaran pekerjaan Susanto lagi.

Pihak PHC bermaksud memperpanjang masa kontrak kerja Susanto. Berkas-berkas itu mulai dari FC Daftar Riwayat Hidup (CV), FC Ijazah, FC STR (Surat Tanda Registrasi), FC KTP, FC Sertifikat Pelatihan, FC Hiperkes, FC ATLS, sampai FC ACLS atas nama dr Anggi Yurikno.

Susanto yang merasa aksinya belum terbongkar kemudian mengirimkan berkas tersebut begitu saja melalui chat WhatsApp. Saat itulah pihak PHC merasa ada yang janggal karena menemukan ketidaksesuaian antara hasil dengan Sertifikat Tanda Registrasi yang dikirimkan oleh Susanto dengan dr Anggi Yurikno.

"Saya cek website ada perbedaan data, terutama foto yang muncul kok berbeda. Foto yang di website dengan foto yang dilampirkan waktu verifikasi ke saya dengan anggota IDI," ujar Ika Wati, salah satu pegawai PHC yang dihadirkan di persidangan.

Ika selanjutnya mengroscek keaslian sertifikat di website. Kecurigaan dan kejanggalan itu pun benar. Sebab, ditemukan bahwa dr Anggi Yurikno bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung.

Ika Wati langsung melaporkan hal itu kepada rekannya, Dadik Dwirianto. Lalu, mereka kembali melakukan klarifikasi data untuk memastikan lagi secara rinci serta menghubungi dan mengkroscek ke pemilik identitas asli, dr Anggi Yurikno.

Saat dihubungi, dr Anggi Yurikno terkejut. Sebab, ia merasa tak pernah memberikan, meminjamkan, hingga memalsukan identitas miliknya kepada siapapun. Ia lantas membenarkan bahwa berkas tersebut adalah miliknya.

"Setelah diketahui terdakwa Susanto bukan saksi Anggi Yurikno, kemudian saksi Dadik Dwirianto yang mendapat laporan dari Saksi Ika Wati dan Saksi Eko Sulistyawan melakukan klarifikasi data untuk memastikan kepada yang bersangkutan dan saksi Anggi Yurikno membenarkan bahwa berkas tersebut adalah miliknya," beber Ugik.

"Namun, saksi Anggi Yurikno tidak tahu dan tidak pernah mendaftar ataupun menerima lowongan pekerjaan di RS PHC Surabaya dan tanpa seizin ataupun tanpa sepengetahuan dari Anggi Yurikno," ujarnya.




(hmw/ata)

Hide Ads