Aksi Tipu-tipu Susanto Lulusan SMA 2 Tahun Jadi Dokter Gadungan di RS PHC

Jawa Timur

Aksi Tipu-tipu Susanto Lulusan SMA 2 Tahun Jadi Dokter Gadungan di RS PHC

Tim detikJatim - detikSulsel
Selasa, 12 Sep 2023 16:21 WIB
Sidang kasus dokter gadungan RS PHC
Sidang kasus Susanto, lulusan SMA yang jadi dokter gadungan di RS PHC Surabaya. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Seorang pria bernama Susanto diamankan polisi setelah ketahuan dua tahun menyamar sebagai dokter gadungan di Rumah Sakit PHC, Surabaya, Jawa Timur. Ulah Susanto itu membuat Rumah Sakit PHC Surabaya merugi hingga Rp 262 juta.

Kasus ini berawal saat RS PHC Surabaya membuka lowongan pekerjaan pada bagian Tenaga Layanan Clinic sebagai Dokter First Aid pada April 2020. Susanto yang mengetahui hal itu langsung berniat untuk melamar pekerjaan.

"Saya melamar via email, saya dapatkan via internet file-filenya. File yang saya ambil dari internet saya buat daftar ke PHC," kata Susanto saat sidang dakwaan di ruang Tirta, PN Surabaya, seperti dikutip dari detikJatim, Senin (11/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susanto mengaku menemukan identitas milik dr Anggi Yurikno usai berselancar di media sosial. Dia kemudian hanya mengganti fotonya saja dan dia pun nekat melamar secara online melalui e-mail HRD RS PHC Surabaya.

Lebih lanjut Susanto menuturkan bahwa dirinya mendapatkan panggilan dari PHC untuk melakukan sesi wawancara secara daring usai melewati tahap seleksi. Wawancara ini digelar pada 13 Mei 2020 bersama beberapa calon karyawan lainnya.

ADVERTISEMENT

Untuk melancarkan aksinya, Susanto lalu memalsukan foto dari satu bendel data. Di antaranya lampiran CV yang berisikan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter, Ijazah Kedokteran, Kartu Tanda Penduduk, dan Sertifikat Hiperkes. Seluruh data ini diambil dari website Fullerton dan Facebook.

"Saya gak ada edit ijazah, semua asli punya beliau. Tapi saya scan, saya ganti foto," ujar Susanto.

Setelah melewati beberapa tahapan, Susanto akhirnya lolos dan mulai bekerja sebagai dokter Hiperkes Fulltimer pada PHC Clinic yang ditugaskan di Klinic K3 PT Pertamina EP IV Cepu per tanggal 15 Juni 2020 sampai tanggal 31 Desember 2022.

Susanto mengatakan dirinya mendapat mendapat upah hingga Rp 7,5 juta per bulan. Begitu juga tunjangan lain-lain dari Rumah Sakit PHC Surabaya. Aksi Susanto mengelabui pihak rumah sakit sudah berjalan selama dua tahun dari kontrak penuh yang seharusnya diterima selama 7,5 tahun.

Namun, penyamaran Susanto mulai terbongkar usai pihak rumah sakit meminta berkas persyaratan lamaran pekerjaan Susanto lagi dengan tujuan untuk memperpanjang masa kontrak kerja. Namun, pihak PHC menemukan kejanggalan saat memeriksa berkas Susanto yakni adanya ketidaksesuaian antara hasil dengan Sertifikat Tanda Registrasi yang dikirimkannya.

"Saya cek website ada perbedaan data, terutama foto yang muncul kok berbeda. Foto yang di website dengan foto yang dilampirkan waktu verifikasi ke saya dengan anggota IDI," ujar Ika Wati, salah satu pegawai RS PHC yang dihadirkan di persidangan, Senin (11/9).

Adapun berkas-berkas yang diminta pihak rumah sakit yaitu itu mulai dari FC Daftar Riwayat Hidup (CV), FC Ijazah, FC STR (Surat Tanda Registrasi), FC KTP, FC Sertifikat Pelatihan, FC Hiperkes, FC ATLS, sampai FC ACLS atas nama dr Anggi Yurikno.

Ika yang merasa curiga kemudian mengkroscek keaslian sertifikat di website. Kecurigaan dan kejanggalan itu pun benar sebab ditemukan bahwa dr Anggi Yurikno bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung. Temuan ini kemudian dilaporkan dan Susanto segera ditangkap polisi.

Salah satu karyawan RS PHC lainnya, Dadik Dwirianto mengungkapkan bahwa aksi penyamaran Susanto tidak hanya dilakukan saat ini saja. Sebelumnya, Susanto ternyata sudah pernah melakukan aksi serupa di Kalimantan dan bekerja pada bagian Tenaga Layanan Clinic sebagai Dokter First Abid. Walaupun demikian, Susanto belum pernah mengeluarkan resep.

"Dia pernah melakukan hal yang sama di daerah Kalimantan," tutur Dadik saat dihadirkan sebagai saksi di ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/9).

Selain itu, Dadik menuturkan bahwa Susanto tidak memeriksa pasien umum atau masyarakat. Melainkan, pegawai yang mengeluhkan sakit dan praktik di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.

"Dia hanya periksa pegawai saja, seperti kondisi pegawai benar fit atau tidak, mulai tekanan darah, dan lain-lain," kata Dadik.

Anggi Yurikno yang identitasnya digunakan oleh Susanto juga turut dihadirkan dalam persidangan. Dirinya meluapkan kekecewaan karena ulah Susanto mencomot identitasnya.

"Terdakwa pakai nama saya untuk bekerja sebagai dokter, saya belum pernah kenal terdakwa. Saya tahunya setelah dihubungi dokter Ika (pegawai RS PHC),"tutur Anggi.




(hmw/ata)

Hide Ads