Tahanan Korban Seks Oral Oknum Polisi Jalani Asesmen Psikologi Forensik

Tahanan Korban Seks Oral Oknum Polisi Jalani Asesmen Psikologi Forensik

Nur Afni Aripin - detikSulsel
Selasa, 12 Sep 2023 11:20 WIB
Staf Divisi Hak Sipil dan Politik LBH Mirayati Amin. detikSulsel/Nur Afni
Foto: Staf Divisi Hak Sipil dan Politik LBH Mirayati Amin. detikSulsel/Nur Afni
Makassar -

Tahanan wanita berinisial FB yang diduga dilecehkan oknum polisi Briptu S akan menjalani asesmen psikologi forensik. Asessmen psikologi tersebut diagendakan hari ini.

"Sekarang korban lagi jalani asesmen psikologi forensik," kata kuasa hukum korban, Mirayati Amin kepada detikSulsel, Selasa (12/9/2023).

Staf Divisi Hak Sipil dan Politik LBH Makassar ini turut mengungkapkan bahwa korban telah dipindahkan di rumah aman. Korban FB telah ditangani oleh pihak UPTD PPA Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah beberapa hari (Kamis lalu) korban keluar karena habis masa penahanan. Kayaknya hari ini penyidik akan limpahkan tahap kasusnya (psikotropika)" katanya.

"Dan langsung ditempatkan di rumah aman UPTD PPA Kota Makassar," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, FB mengaku diintimidasi sejumlah oknum polisi usai mengungkap pelecehan seks oral yang dialaminya di rutan Polda Sulsel. Korban mengaku dibentak hingga diteror.

"Semenjak kasusnya diproses di Propam, semenjak itu (korban) diteror. Kadang dibentak, kadang diteriaki," kata Mirayati dalam keterangannya, Senin (4/9).

Mirayati mengatakan bahwa kliennya juga dipaksa untuk memaafkan pelaku. Korban bahkan diduga dipaksa untuk mencabut laporan.

"Apalagi setelah masuk laporan polisi ke SPKT tambah intens intimidasinya. (Korban) disuruh memaafkan, bahkan minta cabut saja laporannya. Tapi korban tidak bisa," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana membantah adanya dugaan intimidasi yang dilakukan pihaknya terhadap korban. Dia juga membantah adanya upaya memaksa korban untuk mencabut laporan.

"Tidak ada, kalau sudah diproses nggak ada pencabutan. Kan ini sudah diproses polisi siapa yang suruh cabut. Tidak ada sejauh ini intimidasi (dari) pihak kepolisian, yang ada itu proses dengan aturan secara prosedur dan profesional sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Propam melaksanakan kode etiknya dari krimum proses pidananya," ujarnya kepada detikSulsel, Senin (4/9).




(asm/ata)

Hide Ads