3 Muncikari di Makassar Jual Gadis ABG Ditangkap, Patok Tarif Rp 300 Ribu

Kota Makassar

3 Muncikari di Makassar Jual Gadis ABG Ditangkap, Patok Tarif Rp 300 Ribu

Nur Afni Aripin - detikSulsel
Selasa, 12 Sep 2023 18:15 WIB
Internet search bar with phrase prostitution
Foto: Ilustrasi prostitusi. (iStock)
Makassar -

Tiga muncikari di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ketiganya menjual gadis ABG ke pria hidung belang dengan tarif mencapai Rp 300 ribu sekali kencan.

"Timsus Reserse Kriminal Polsek Rappocini Polrestabes Makassar, mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat," kata Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf dalam keterangannya, Selasa (12/9/2023).

Ketiga pelaku ditangkap di salah satu Wisma Jalan Pelita, Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Makassar, Senin (11/9) sekitar pukul 23.30 Wita. Tiga pelaku masing-masing berinisial AD (16), AL (17) dan AW (18).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi turut mengamankan korban prostitusi yang merupakan pelajar SMK berinisial NS (16). Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari pihak wisma.

"(Polisi) mendapat info dari resepsionis wisma mengenai adanya beberapa remaja yang ngumpul bersama di dalam kamar," katanya.

ADVERTISEMENT

Yusuf menambahkan personel yang turun ke lokasi menggerebek 9 orang di kamar. Mereka di antaranya 2 perempuan dan 7 laki-laki.

"(Lalu) mengamankan sembilan orang remaja yang kedapatan bersama dalam satu kamar," sambung Yusuf.

Setelah dilakukan interogasi ketiga muncikari mengakui telah melakukan praktik prostitusi. Modus yang dilakukan adalah menawarkan NS melalui aplikasi MiChat.

"Modus operandi dari praktik prostitusi yang dijalankan pelaku (adalah) dengan menawarkan wanita NS selaku korban melalui aplikasi MiChat untuk dieksploitasi seksual," sambung Yusuf.

Sementara itu, NS disebut telah melayani tamu sebanyak tiga kali. Mereka mematok harga dari Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu.

"NS mengaku telah melayani tamu tiga kali dengan nominal sebesar Rp 300 ribu, untuk tamu pertama Rp 150 ribu. Dimana setiap menerima bayaran dari tamunya dia akan memberikan Rp 50 ribu (ke) muncikarinya," sambungnya.

Kini polisi telah menyerahkan korban dan tiga pelaku muncikari ke Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi turut menyita beberapa barang bukti.

"Dua buah handphone (digunakan) untuk menawarkan NS melalui aplikasi MiChat, uang Rp 80 ribu sisa hasil prostitusi online yang sebelumnya digunakan untuk membeli miras, seprei (hingga) satu pasang pakaian milik NS," tandasnya.




(sar/sar)

Hide Ads