Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusut dugaan pungutan liar (pungli) kenaikan pangkat di lingkup Kemenag Soppeng. Kepala Kemenag Soppeng Afdal mengaku tidak mengetahui adanya pungli tersebut karena di luar kontrol pimpinan.
"Masalah ini tanpa sepengetahuan pimpinan dan seandainya saya tahu pasti saya cegat. Ini di luar kontrol saya," ujar Afdal kepada detikSulsel, Selasa (12/9/2023).
Afdal mengatakan baru mengetahui adanya dugaan pungli di Kemanag Soppeng saat mengikuti Diklat Pimpinan (Diklatpim) pada April 2023 lalu. Sebelum Diklatpim itu, dibentuk tim pemeriksa kenaikan pangkat berdasarkan permohonan pegawai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum saya diklat April 2023 diajukan permohonan ke teman-teman membentuk Tim Pemeriksa Kenaikan Pangkat. Setelah saya diklat tiba-tiba dikabari, ada heboh soal pengurusan pangkat dengan membayar," sebutnya.
"Setelah heboh ini kasus baru saya tahu. Saya tanya ke tim pemeriksa mereka juga tidak tahu," bebernya.
Afdal menambahkan, pihaknya sudah dimintai keterangan oleh Kejari Soppeng. Pihaknya juga akan kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke aparat penegak hukum.
"Kami akan kooperatif ke aparat penegak hukum dan mendukung sepenuhnya proses hukum ini. Masalah ini kita serahkan sepenuhnya ke APH," jelasnya.
Sementara itu, Kasubag TU Kemenag Soppeng Ahmad yang juga selaku Ketua Tim Pemeriksa Kenaikan Pangkat menegaskan, permasalahan ini hanya ulah segelintir oknum. Persoalan kenaikan pangkat Kemenag Soppeng hanya mengusulkan nama.
"Itu ulah segelintir oknum dan di luar sepengetahuan kami. Bahkan ada pertemuan semua yang akan naik pangkat dikumpul dan ditegaskan tidak ada biaya. Karena memang di sini fungsi kita memverifikasi, bukan yang menilai, dan yang menilai kenaikan pangkat adalah kanwil, kemenag hanya mengusul saja," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Soppeng mengusut dugaan pungli kenaikan jabatan di internal Kemenag Soppeng. Jaksa memeriksa 8 orang saksi, termasuk Kepala Kemenag Soppeng Afdal.
"Iya, ada 8 orang diperiksa dari Kemenag semua. Termasuk Kepala Kemenag (Soppeng)," ujar Kasi Intel Kejari Soppeng Musdar, Senin (11/9).
Musdar mengatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pungli untuk pengajuan kenaikan pangkat golongan III/a hingga golongan IV. Pegawai yang hendak mengurus kenaikan pangkat diharuskan membayar.
"Pungli yang kenaikan pangkat yang biaya pengurusannya sebesar Rp 500 ribu sampai dengan Rp 750 ribu per orang. Pemeriksaan dilakukan (Senin) sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita,"sebutnya.
(asm/ata)