Pria Touna Aniaya Istri-Bayinya gegara Pakaian Ditangkap Usai Buron 3 Pekan

Sulawesi Tengah

Pria Touna Aniaya Istri-Bayinya gegara Pakaian Ditangkap Usai Buron 3 Pekan

Hafis Hamdan - detikSulsel
Senin, 11 Sep 2023 12:30 WIB
Pria berinisial RL (30) di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah (Sulteng) yang menganiaya istrinya, YT dan bayinya yang masih berusia 2 bulan gegara pakaian ditangkap.
Foto: Pria berinisial RL (30) di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap polisi. (dok.istimewa)
Tojo Una-una -

Pria berinisial RL (30) di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah (Sulteng) yang menganiaya istrinya, YT dan bayinya yang masih berusia 2 bulan gegara pakaian ditangkap. RL diamankan polisi usai buron selama kurang lebih 3 pekan.

"Unit Reskrim Polsek Una-Una berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang sempat melarikan diri," ujar Kapolres Touna AKBP Shopian kepada wartawan, Senin (11/9/2023).

Shopian mengatakan pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku. Rl dibekuk saat berada di Kelurahan Bunta 1, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai pada Sabtu (9/9) sekitar pukul 22.00 Wita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku RL ditangkap di Kabupaten Banggai," terangnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Rutan Polres Touna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. RL dijerat pasal 351 ayat (1) Tentang Tindak Pidana Penganiayaan.

ADVERTISEMENT

"Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, RL tega menganiaya istrinya, YT dan bayinya gegara persoalan pakaian. Penganiayaan tersebut terjadi di rumah pelaku di Desa Bangkagi, Kecamatan Togean pada Jumat (18/8) sekitar pukul 18.00 Wita.

"Kasus kekerasan yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya, bayi berumur 2 bulan sedang diusut," ujar Kapolsek Unauna Iptu Maryanto kepada wartawan, Minggu (27/8).

Selain menganiaya anaknya, pelaku juga memukul istrinya sebanyak 4 kali di lengan kanan. Tindakan kekerasan itu dipicu persoalan pakaian, pelaku menuduh istrinya mengambil barang milik kakaknya.

"Pelaku menuduh istrinya mengambil barang-barang milik kakaknya seperti baju, celana dan sepatu. Sehingga marah dan melakukan tindak kekerasan," bebernya.




(hsr/sar)

Hide Ads