"Para tersangka ini yakni masing-masing dua orang operator SPBU dan satu orang warga bertindak sebagai pembeli yang menggunakan dua buah barcode kendaraan," kata Dirpolairud Polda Gorontalo Kombes Syaipul Alam saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2023).
Pelaku diamankan di Desa Tihu, Kecamatan Bone Pantai, Bone Bolango pada Kamis (3/8). Ketiga tersangka masing-masing berinisial IW (39), FB (33), dan IR (33).
"Kami mengamankan 18 galon kurang lebih dari 430 liter dan itu juga yang kami jadikan barang bukti beserta barcode, ada dua barcode yang digunakan oleh operator IW untuk mengambil BBM," sebutnya.
Dia mengungkapkan pihaknya awalnya mendapat informasi dari masyarakat terkait masalah penyalahgunaan BBM. Aksi pelaku disebut mulai berlangsung sejak Agustus 2023.
"Jadi ini berawal atas laporan warga. Kami pada tanggal 3 Agustus 2023 kami temukan di SPBU Bilungala Bone Bolango terjadi penyalahgunaan alokasi BBM pertalite," terangnya.
"Saat kami interogasi IR mengatakan dia sebagai pembeli BBM jenis pertalite yang seharusnya untuk nelayan sekitar. Semua 430 liter dia jual ke nelayan Bolmong Selatan (Bolsel) Sulawesi Utara," sambungnya.
Syaipul menambahkan ketiganya dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
"Sesuai dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Gorontalo selama 20 hari terhitung mulai tanggal 7 September 2023 sampai dengan 26 September 2023, dengan ancaman hukumannya 6 tahun," pungkasnya.
(asm/hsr)