Pria berinisial CA (32) di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) merekam sejoli yang berbuat mesum di kamar kos. Pelaku tak hanya merekam, namun juga mengajak korban wanita inisial AD (24) untuk video call sex (VCS).
Pelaku merekam sejoli itu berbuat mesum di kos AD di Jalan Anggrek, Kecamatan Pangkajene, Pangkep pada Minggu (3/9). Saat itu, pelaku berkunjung kos temannya yang bertetangga dengan kos korban.
"Jadi pada saat itu pelaku pada lokasi yang sama dengan korban (AD)," ujar Kanit Tipidter Polres Pangkep Ipda Wildan Syauqil Umam kepada detikSulsel, Jumat (8/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wildan menuturkan pelaku mendengar suara AD dan kekasihnya berbuat mesum. Pelaku yang penasaran kemudian mengintip di balik jendela kamar AD dan merekamnya menggunakan handphone pribadinya.
"Dia mendengar ada suara (sedang mesum) dan dia merekam korban," terangnya.
Pelaku kemudian menyimpan video mesum AD dan pacarnya tersebut. Selanjutnya, pelaku mencari nomor AD di grup WhatsApp penghuni kos dan menghubunginya.
"Dia (pelaku) mencari kontak korban di grup WhatsApp penghuni kosan dan mengancam korban akan menyebarkan video itu," bebernya.
Wilda mengungkap pelaku meminta korban untuk video call sex. Pelaku mengancam akan menyebarkan video mesum AD jika menolak menuruti keinginannya.
"Dia (pelaku) meminta dilayani video call yang tidak senonoh agar video tersebut tidak disebarkan," paparnya.
Pelaku Ditangkap di Makassar
Kasat Reskrim Polres Pangkep Iptu Prawira Wardany mengatakan korban menolak video call sex dengan pelaku. Korban lalu melaporkan pelaku ke Polres Pangkep pada Senin (4/9).
"Berdasarkan laporan korban, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan dari hasil lidik serta keterangan saksi dan korban, anggota mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku di Kota Makassar," jelas Prawira.
Polres Pangkep bekerja sama dengan Polsek Tamalanrea lalu menangkap pelaku di rumahnya pada Kamis (7/9) sekitar pukul 01.00 Wita. Pelaku pun digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa dan barang bukti berupa handphone dari tangan pelaku turut disita.
"Kami berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penyebaran konten asusila," pungkasnya.
(hsr/asm)