Kronologi Pria Pangkep Rekam Sejoli Mesum-Ajak Korban Wanita Video Call Sex

Kronologi Pria Pangkep Rekam Sejoli Mesum-Ajak Korban Wanita Video Call Sex

Muhclis Abduh - detikSulsel
Jumat, 08 Sep 2023 15:20 WIB
XXX Key with trap on keyboard, 3D rendering
Foto: iStock
Pangkep -

Pria berinisial CA (32) di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi lantaran mengajak wanita inisial AD (24) untuk video call sex (VCS). Pelaku awalnya merekam AD ketika berbuat mesum dengan kekasihnya di kamar kos.

Kanit Tipidter Polres Pangkep Ipda Wildan Syauqil Umam mengatakan CA awalnya berkunjung ke kos temannya yang bertetangga dengan kos AD di Jalan Anggrek, Kecamatan Pangkajene, Pangkep, Minggu (3/9) lalu. Pada saat itu, CA merekam AD dan kekasihnya berbuat mesum.

"Jadi pada saat itu pelaku pada lokasi yang sama dengan korban (AD). Dia mendengar ada suara (sedang mesum) dan dia merekam korban," ujar Ipda Wildan kepada detikSulsel, Jumat (8/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wildan menuturkan pelaku merekam sejoli tersebut berbuat mesum melalui jendela kamar memakai handphone pribadinya. Setelah merekam pelaku menyimpan video dan mencari nomor korban.

"Dia (pelaku) mencari kontak korban di grup WhatsApp penghuni kosan dan mengancam korban akan menyebarkan video itu," katanya.

ADVERTISEMENT

Lanjut Wildan, pelaku kemudian meminta korban untuk video call sex. Namun korban tidak menuruti keinginan pelaku dan justru melaporkan pelaku ke polisi.

"Dia (pelaku) meminta dilayani video call yang tidak senonoh agar video tersebut tidak disebarkan," paparnya.

Kasat Reskrim Polres Pangkep Iptu Prawira Wardany mengatakan korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Pangkep pada Senin (4/9). Polisi yang melakukan penyelidikan lalu mengidentifikasi pelaku di Kota Makassar.

"Berdasarkan laporan korban, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan dari hasil lidik serta keterangan saksi dan korban, anggota mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku di Kota Makassar," jelas Prawira.

Polres Pangkep bekerjasama dengan Polsek Tamalanrea lalu menangkap pelaku di rumahnya pada Kamis (7/9) sekitar pukul 01.00 Wita. Pelaku pun digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa dan barang bukti berupa handphone dari tangan pelaku turut disita.

"Kami berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penyebaran konten asusila," pungkasnya.




(hsr/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads