"Kami amankan dua orang pelaku pencurian di pekarangan pengadilan, bukan sementara dalam persidangan diamankan," ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Deki Marizaldi kepada detikSulsel, Jumat (8/9/2023).
Peristiwa penangkapan itu terjadi di Pengadilan Negeri Watampone, Kabupaten Bone pada Kamis (7/9). Kedua pelaku yang diamankan adalah JS (42) dan JR (43).
Deki menambahkan, kedua pelaku sudah menjadi target operasi polisi usai ditetapkan tersangka kasus pencurian. Saat keduanya datang ke pengadilan, polisi langsung menangkap JS dan JR.
"Pada saat SL sidang kemarin, datang itu JS dan JR mungkin mau melihat persidangan. Pas datang langsung diamankan oleh polisi karena sudah ditetapkan juga tersangka," jelasnya.
Dia menjelaskan kasus pencurian itu terjadi di Desa Tompo Bulu, Kecamatan Libureng, Bone pada Jumat (2/6). Ketiga pelaku masing-masing berinisial SL, JS dan JR.
Deki menambahkan pelaku SL sudah diproses lebih dulu hingga kasusnya tengah disidangkan. Sementara JS dan JR belakangan ditetapkan tersangka karena saat itu polisi belum mendapatkan bukti pendukung keterlibatannya.
"Setelah SL ditetapkan tersangka, ada jeda satu bulan baru menetapkan tersangka JS dan JR. Polisi sudah memantau lama JS dan JR, pas sidang kemarin dilihat datang di pengadilan jadi langsung diamankan,"sebutnya.
(sar/ata)