Kawasan Gunung Bromo Probolinggo terbakar akibat ulah sejumlah pengunjung yang melakukan prewedding. Kebakaran terjadi akibat percikan flare yang mereka pakai saat sesi dokumentasi.
Peristiwa itu trjadi pada Rabu (6/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Sesi prewedding dilakukan di area savana Bukit Teletubbies.
Belakangan diketahui, enam orang di lokasi kebakaran, yakni pasangan yang melakukan prewedding dan kru fotografer masuk tanpa izin saat kawasan tersebut ditutup akibat kebakaran. Petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semenur (TNBTS) dan polisi pun turun tangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari detikJatim, Jumat (8/9/2023), berikut fakta-fakta prewedding picu kebakaran Gunung Bromo:
1. Video Kebakaran Viral
Dalam kasus ini, kebakaran kembali terjadi bukan karena faktor alam, tetapi karena ulah pengunjung yang melakukan prewedding. Mereka menyalakan flare untuk sesi foto.
Kebakaran ini direkam oleh warga sekitar. Video berdurasi 41 detik yang terekam kamera ponsel itu memperlihatkan kebakaran yang terjadi di kawasan Gunung Bromo, tepatnya di sekitar Padang Savana.
Video juga menampilkan beberapa orang, laki-laki dan perempuan tengah membawa peralatan untuk pemotretan. Hal yang membuat geram, mereka terlihat santai padahal di belakang api kian membesar, melahap sekitaran Padang Savana.
"Ini dia orang-orang yang membuat kebakaran, masih santai-santai. Nah ini santai banget dong mereka, wah gak bertanggungjawab nih orang," ujar suara perempuan di dalam video yang viral.
Sedangkan video yang dilihat dari akun @Infowargasemeru, menampilkan api besar menjalar hingga di sekitar Bukit Teletubbies.
"Iki gegara prewed mu iki, bengi-bengi nang Bromo, ancene arek asu (Ini gara-gara prewedding mu ini, malam-malam ke Bromo. Memang anak anjing)," kata suara laki-laki dalam video.
2. Kesaksian Warga
Sismiko adalah relawan sekaligus warga Tengger yang mengetahui kejadian itu dan bagaimana peristiwa bermula. Dia menyebut kejadian itu terjadi pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut Sismiko, pengunjung yang melakukan prewedding sengaja menyalakan flare untuk kebutuhan foto. Walhasil percikan apinya mengenai rumput kering.
"Jadi mereka menyalakan flare, otomatis percikan api itu mengenai rumput. Banyak video yang beredar, yang saya lihat mereka ketika api itu masih kecil tidak ada reaksi pemadaman. Mereka membiarkan itu," jelas Sismiko kepada wartawan, Kamis (7/9)
Akibatnya, ratusan orang petugas gabungan TNBTS bersama TNI, Polri, BPDP Probolinggo, juga relawan, dan warga setempat bekerja sama memadamkan api.
"Saya sangat menyayangkan sekali. Ya, ini kan salah satu bagian dari ladang ekonomi masyarakat Tengger, terutama para pelaku wisata di sini. Kalau terjadi seperti ini tentu berdampak langsung pada pendapatan ekonomi yang tadinya mulai berdatangan wisatawan akhirnya berkurang lagi," ungkapnya.
3. Enam Orang Diamankan
Petugas TNBTS mengamankan 6 orang yang berada di lokasi kebakaran. Keenam orang tersebut kemudian diserahkan ke Polsek Sukapura.
Selanjutnya, mereka diserahkan ke penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Probolinggo. Polisi juga mengamankan flare sebagai salah satu bukti dari beberapa bukti.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan dari tersangka ini di antaranya korek, flare, serta camera dan baju pengantin," ujar Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, Kamis (7/9).
4. Satu Orang Ditetapkan Tersangka
Polisi menetapkan 1 tersangka dari 6 orang yang diamankan akibat sengaja menyalakan flare untuk kepentingan prewedding. Tersangka berinisial AW (41) adalah manajer atau penanggung jawab Wedding Organizer (WO) asal Kabupaten Lumajang, yang telah memenuhi dua alat bukti.
AW yang menawarkan jasa WO disewa oleh pasangan pengantin asal Surabaya yang hendak melakukan prewedding. Sedangkan 3 orang lain merupakan tim WO yang berasal dari Sidoarjo dan Kota Surabaya.
Saat ini, lima orang lainnya berstatus saksi dan kini masih berada di Mapolres Probolinggo. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan juga akan ditetapkan tersangka.
"Untuk tersangka baru 1 yang memenuhi unsur dari saksi naik ke tersangka. Sedangkan yang lainnya masih jadi saksi dan akan kami periksa lebih lanjut, dan bisa juga kalau terpenuhi bukti-buktinya akan naik sebagai tersangka," ujar Wisnu.
Fakta lainnya di halaman selanjutnya.
5. Ada Indikasi Kelalaian
Pengunjung yang melakukan prewedding di Padang Savana, Bukit Teletubbies sengaja menyalakan flare untuk keperluan foto. Polisi menyebut ada dugaan kelalaian sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran.
"Saya sampaikan terkait dengan adanya kebakaran di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang terjadi sudah kami tangani perkara tersebut dan masih proses," kata Wisnu.
"Memang kami temukan ada indikasi kelalaian sehingga menyebabkan kebakaran. Untuk yang lain-lainnya, kami mohon waktu karena masih dalam proses pemeriksaan dan lain-lainnya," terangnya.
6. Masuk Kawasan Gunung Bromo Tanpa Izin
AKBP Wisnu Wardana juga mengatakan bahwa 6 orang pengunjung yang melakukan prewedding tidak mempunyai Simaksi (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi) ketika memasuki wilayah Gunung Bromo.
"Tersangka ini selain memenuhi unsur pidana dan 2 alat bukti, ternyata yang bersangkutan juga tidak melengkapi rombongan itu dengan izin atau simaksi ke TNBTS," terang Wisnu.
Kepala Seksi TNBTS Wilayah 1 Didit Sulistyo membenarkan hal tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan 6 pengunjung tersebut berpotensi memberikan contoh yang tidak baik bagi pengunjung lainnya. Oleh karenanya, Didit meminta polisi menindak mereka dengan proporsional.
"Berlipat pelanggaran mereka. Karena itu kami meminta kepada pihak kepolisian agar (mereka) dihukum secara proporsional agar ke depan ada efek jera. Capek kami, kasihan petugas lain yang tidak tidur gara-gara ulah mereka ini," jelas Didit kepada wartawan.
7. Terancam 5 Tahun Penjara
Polisi menyebut tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D Juncto pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Juncto pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU RI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," ungkap Wisnu.