Polisi Tangkap Ali Pangerang Tersangka Penyerobotan Tanah di Makassar

Kota Makassar

Polisi Tangkap Ali Pangerang Tersangka Penyerobotan Tanah di Makassar

Nur Afni Aripin - detikSulsel
Jumat, 08 Sep 2023 12:25 WIB
ilustrasi pria diborgol
Foto: thinkstock
Makassar -

Polisi menangkap Ali Pangerang (53), seorang tersangka kasus penyerobotan tanah di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ali Pangerang ditangkap usai sebelumnya mangkir dari proses hukum.

"Iya, kan (perkaranya) sudah selesai, sudah P21. Sudah kita panggil, dua tersangka hadir tapi yang satu tidak (Ali Pangerang), " kata Kapolrestabes Makassar Mokhamad Ngajib kepada detikSulsel, Jumat (8/9/2022).

Ngajib mengatakan Ali pengarang ditangkap di Jalan Deppasawi Luar, Kecamatan Tamalate, Makassar, Kamis (7/9) sekitar pukul 00.30 Wita. Polisi lebih dulu mengamankan dua tersangka yakni Abd Wahid (46) dan Mandacingi Dg Lewa (61).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Mako Polrestabes Makassar untuk dilakukan proses lebih lanjut," lanjut Ngajib.

Kepada polisi, ketiga tersangka mengakui telah melakukan penyerobotan tanah. Mereka melakukan dengan modus surat palsu, Jumat (1/10/2021).

ADVERTISEMENT

"Mengakui dan membenarkan telah melakukan penyerobotan tanah dengan menggunakan surat palsu atau dokumen palsu," sambungnya.

Kini ketiganya akan mengikuti proses hukum lebih lanjut. Perkara ketiganya juga akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

" (Sudah) mau tahap kedua penyerahan barang bukti, persidngan tersangka itu di kejaksaan," tandas Ngajib.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Ali Pengareng, Abdul Wahid dan Mandacingi Dg Lewa dilaporkan ke Polrestabes Makassar terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah atau penyerobotan tanah di daerah Jalan MetroTanjungBunga, Kota Makassar. Dalam perkara ini juga, Kantor Pertanahan Makassar telah melakukan pengembalian batas lahan yang diserobot oleh ketiganya.




(hmw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads