Aksi Komplotan Begal Bacok Anggota Polda Papua di Bandung

Jawa Barat

Aksi Komplotan Begal Bacok Anggota Polda Papua di Bandung

Tim detikJabar - detikSulsel
Kamis, 07 Sep 2023 21:15 WIB
Polisi menangkap 3 komplotan begal yang telah membacok seorang anggota Polda Papua di Kota Bandung.
Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar
Bandung -

Seorang anggota Polda Papua berinisial AZH dibacok oleh komplotan begal di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). Dua pelaku bernama Sani Rania (22) dan Miko Ananda Rifaldi (21) kini telah ditangkap polisi.

Dilansir dari detikJabar, aksi kedua pelaku dilakukan tak jauh dari RS Sartika Asih, Regol, Kota Bandung, tepatnya di sebuah ATM pada Minggu dini hari (3/9). Pelaku melakukan aksinya dengan mengejar korban yang baru saja mengambil uang untuk keperluan pengobatan.

Tanpa basa-basi, pelaku melancarkan aksinya dengan langsung menganiaya korban. Korban yang merupakan seorang polisi itu dibacok menggunakan golok di tubuhnya hingga tersungkur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah merampas uang korban, pelaku lalu meneriaki korban maling. Pelaku juga tega melindas korban menggunakan motor agar dapat mengelabui warga sekitar.

Kapolsek Regol AKP Aji Riznaldi Nugroho membenarkan adanya insiden tersebut. Dia menyebut aksi pelaku terhadap korban dilakukan dengan sadis.

ADVERTISEMENT

"Anggota saat itu dibacok, diteriaki maling, bahkan sampai dilindas pakai motor. Jadi memang cukup sadis aksi yang kedua pelaku ini lakukan," kata Aji, Rabu (6/9/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku rupanya sudah lebih dulu melakukan aksinya membegal pria muda sebelum membegal korban AZH. Pria muda tersebut dibegal di lokasi yang tidak jauh dari lokasi pembegalan AZH. HP hingga motor korban dirampas dan wajahnya mengalami luka bacokan golok.

Aksi pelaku kemudian berlanjut pada keesokan harinya, pada Senin (4/9). Kali ini Miko mengajak rekannya bernama Soni Hermawan (22) untuk beraksi di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

"Jadi ada motor melintas, kemudian mereka merampasnya. Sama mereka juga menggunakan senjata tajam golok," tutur Aji Riznaldi.

Tiga pelaku tersebut kemudian ditangkap polisi. Namun sebelum ditangkap, Sani dan Miko berupaya melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas oleh polisi dengan menembak kaki pelaku.

"Miko itu dia coba kabur pakai motor, dan Sani itu melawan pakai golok. Jadi kita berikan tindakan tegas karena membahayakan keselamatan petugas," tegasnya.

Polisi kini telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Tindak Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.




(asm/hsr)

Hide Ads