Sidang Suap dan Gratifikasi Ricky Ham Pagawak

Hakim Tunda Pemeriksaan Saksi Usai Ricky Ham Pagawak Ngeluh Sakit Lambung

Nur Afni Aripin - detikSulsel
Kamis, 07 Sep 2023 15:36 WIB
Foto: Ricky Ham Pagawak usai menjalani sidang eksepsi di PN Makassar. detikSulsel/Rasmilawanti Rustam
Makassar -

Sidang kasus suap dan gratifikasi mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditunda pekan depan usai terdakwa mengeluhkan kondisi kesehatannya. Ricky mengaku merasakan sakit pada lambungnya.

Pantauan detikSulsel di Ruangan Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (7/9/2023), jaksa KPK bernama Hendri awalnya memberi penjelasan kepada majelis hakim terkait Ricky Ham Pagawak yang tidak hadir ke persidangan, melainkan virtual.

"Izin yang mulia, terdakwa tadi pagi ketika dijemput di rutan (terdakwa) bilang sakit, tapi kita tidak menerima begitu saja, lalu kami minta dokter untuk lakukan pemeriksaan. Berdasarkan pemeriksaan, tensi normal dan selayaknya bisa (menghadiri) persidangan yang mulia. Namun terdakwa menolak dengan alasan bahwa dia mengalami diare, jadi nanti dikhawatirkan terjadi apa-apa," kata Hendri di persidangan.


"Kami juga koordinasi (ke pihak) rutan, bisa yah kira-kira dibuatkan surat keterangan bahwa beliau memang dalam kondisi (sakit). Namun pihak (Rutan) ternyata tidak punya wewenang, itu menyalahi prosedur yang ada, kemudian kami tetap paksa untuk terdakwa (hadir) namun kemudian sampai siang kondisi rutan tidak kondusif," sambung Hendri.

Hendri lalu meminta agar persidangan tetap dilanjutkan. Hendri meminta agar terdakwa tetap mengikuti persidangan secara online.

"Sehingga demikian setelah komunikasi makanya kami mengajukan (agar sidang dilakukan secara) online," ujar Hendri.

Ketua Majelis Hakim Johoras Siringoringo lalu merasa keberatan. Dia mengatakan persidangan seharusnya tetap dilaksanakan secara offline sesuai kesepakatan awal.

"Jadi begini, artian awalnya persidangan ini adalah online, namun karena terdakwa maupun penasehat hukum memohon agar persidangan dilakukan secara offline akhirnya kita kabulkan," kata hakim.

"Jadi ini sudah berlangsung. Namun sekarang, minta supaya online. Berati kan seperti ini, artinya suka-suka. Kita diatur (oleh sistem). Artinya kalau kita sudah menetapkan offline kita lakukan offline sampai dengan final," sambung hakim.

Johoras turut menyinggung posisi terdakwa Ricky Ham Pagawak. Dia meminta agar Ricky tetap bersikap profesional menjalani sidang.

"Kami juga perlu mengingatkan penasehat hukum supaya menyampaikan kepada terdakwa bahwa semua syarat harus dipatuhi," katanya.

"Posisinya di sini sebagai terdakwa, artinya asas praduga tak bersalah masih kita junjung tinggi. Namun dengan syarat harus dipatuhi. Jadi artinya, kita harus pikirkan perkara ini selesai dalam waktu 5 bulan. Karena terdakwa juga dalam status tahanan, jangan sampai tahanan berakhir persidangan belum tuntas," sambungnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...



Simak Video "Eks Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Divonis 13 Tahun Bui"

(hmw/asm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork