Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, melancarkan protes usai menilai pengacaranya dibatasi berbicara dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi Rp 211 miliar yang menjeratnya. Majelis hakim lalu menenangkan dan memberikan pengertian kepada terdakwa Ricky.
Protes Ricky berawal saat pemeriksaan saksi-saksi selesai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (5/9). Sedikitnya ada 12 saksi yang telah dimintai keterangannya.
Ketua Majelis Hakim Johoras Siringoringo kemudian memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi keterangan saksi. Namun Ricky justru melancarkan protes dengan menuding hakim kerap memotong pembicaraan pengacaranya di persidangan.
"Saya kira pengadilan ini saya hadir untuk dapat keadilan, karena apa pun yang saya sampaikan melalui pengacara saya, tidak boleh dibatasi, tidak boleh juga dipotong," cetus Ricky di persidangan.
Tidak sampai di situ, Ricky juga mengaku tidak mau lagi mengikuti sidang. Dia bahkan meminta agar majelis hakim segera menjatuhkan vonis terhadapnya.
"Kalau seperti ini saya tidak mau sidang lagi. Silakan majelis hakim untuk mengambil keputusan, berapa (tahun) mau hukum saya silakan," kata Ricky.
Hakim Tenangkan Ricky
Hakim Johoras Siringoringo lantas menenangkan Ricky. Dia meminta Ricky menjaga sikapnya di persidangan.
"Tidak boleh bersikap seperti (itu) yah," kata Johoras.
Menurut dia, pihaknya sebelumnya hanya meluruskan pembicaraan pengacara Ricky. Dia menegaskan hakim berwenang untuk meluruskan sesuatu dalam persidangan.
"Jadi jangan salah persepsi, supaya kita bisa melihat yang mana bisa diambil keterangannya," lanjut Hakim.
Ricky juga sempat menyinggung bahwa pihaknya hendak menjelaskan kerugian negara senilai Rp 300 miliar yang ditudingkan terhadap dirinya. Menurut dia, pihaknya perlu diberikan kesempatan.
"Masalah di Mamberamo Tengah, ada masalah besar, yang semuanya saya dan pengacara mau membuka itu, kenapa kerugian (bisa) Rp 300 miliar itu penyebabnya Mamberamo Tengah, kebijakan-kebijakan yang saya buat dasarnya tidak cukup seperti itu," katanya.
Hakim yang tetap tenang lantas menjelaskan kepada Ricky bahwa terdakwa akan diberikan kesempatan nanti. Namun Ricky tetap ngotot sembari memperlihatkan kertas.
"Bukan masalahnya itu, ini penyebabnya," balas Ricky sembari kembali mengangkat kertas.
Hakim anggota, Angelilky Andajani kemudian memotong perdebatan tersebut. Angelilky menyebut pihaknya profesional selama persidangan.
"(Persidangan ini bukan untuk mencari-cari kesalahan bapak) kami disumpah dengan agama kami masing-masing, kami mencari kebenaran. Ketika kami diam dengar (JPU) KPK bicara karena logikanya nyambung yah, jadi kami diam. Tapi kalau ada yang tidak sesuai (jalur persidangan) kami akan potong. Jadi jangan berasumsi negatif," sambung hakim.
Namun Ricky kekeh menyampaikan rasa sesalnya. Ricky mengaku pihaknya tidak bisa mengupas tuntas fakta sidang melalui saksi hari ini.
"Saya sangat menyesal dengan sidang ini karena banyak hal yang kami tidak dapat bisa kami kupas, sinkronkan, pertanyaan jaksa ke para saksi. Ini tercatat di pengadilan ini," tandas Ricky.
Hakim tidak membantah penilaian Ricky. Hakim mengatakan keberatan tersebut akan dicatat.
"Keberatannya dicatat," timpal Hakim.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
(hmw/hsr)