Karyawan PT GNI Gadungan Tipu 11 Warga Modus Loker, Korban Rugi Rp 18,5 Juta

Sulawesi Tengah

Karyawan PT GNI Gadungan Tipu 11 Warga Modus Loker, Korban Rugi Rp 18,5 Juta

Hafis Hamdan - detikSulsel
Rabu, 06 Sep 2023 20:00 WIB
Pria ngaku karyawan PT GNI Morowali Utara tipu 11 warga modus lowongan kerja.
Foto: Pria ngaku karyawan PT GNI Morowali Utara tipu 11 warga modus lowongan kerja. (Dok. Istimewa)
Morowali Utara -

Pria berinisal IS (34) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng) mengaku sebagai karyawan PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) lalu menipu 11 orang warga. IS melancarkan aksinya dengan mengunggah info lowongan kerja (loker) di Facebook.

"Polres Morowali Utara meringkus IS lantaran melakukan penipuan terhadap 11 pencari kerja," ujar Kasat Reskrim Polres Morowali Utara AKP Arsyad Maaling kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).

Arsyad mengatakan kasus ini berawal saat pelaku yang mengaku sebagai karyawan PT GNI menawarkan lowongan kerja di Facebook. Pelaku menyebut dirinya memiliki posisi penting dalam perusahaan sehingga bisa meloloskan para pencari kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku menjelaskan bahwa dirinya merupakan karyawan PT GNI yang mempunyai peran penting di perusahaan," terangnya.

Lebih jauh pelaku turut meminta sejumlah uang kepada korban sebagai syarat agar diterima di PT GNI. Uang yang diminta pun bervariasi, dimulai Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta.

ADVERTISEMENT

"Namun kenyataannya hingga saat ini korban belum menerima panggilan untuk tanda tangan kontrak di perusahaan tersebut dan akhirnya diketahui bahwa pelaku bukan merupakan karyawan PT GNI. Total kerugian korban mencapai Rp 18.500.000," bebernya.

Arsyad menambahkan kasus ini terkuak usai salah satu korban bernama Marianti melapor ke Polres Morowali Utara. Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Kolonodale, Kecamatan Petasia pada Senin (28/8).

"Pelaku saat ini ditahan," jelasnya.

Menurut Arsyad, dalam kasus ini kemungkinan pelaku tidak bergerak sendiri. Pihaknya pun masih mendalami keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan pihak lain yang ikut terlibat dan berperan dalam kasus tersebut," sebutnya.

Pelaku dijerat dengan pasal pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.




(ata/hmw)

Hide Ads