3 Sopir di Morowali Utara Edarkan Narkoba Ditangkap

3 Sopir di Morowali Utara Edarkan Narkoba Ditangkap

Hafis Hamdan - detikSulsel
Jumat, 11 Agu 2023 22:16 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Morowali Utara -

Tiga orang sopir di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 6 saset sabu.

"Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara menangkap 3 pelaku tindak pidana narkoba," ujar Kapolres Morowali Utara AKBP Imam Wijayanto kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).

Ketiga pelaku masing-masing MH (27), MJ (19), dan K (24). Polisi dalam kasus ini lebih dulu mengamankan MH di Kelurahan Bohou, Kecamatan Petasia pada Kamis (10/8) dan mengamankan barang bukti 5 saset bening diduga sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anggota kami kemudian mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 5 paket plastik," terangnya.

Imam menambahkan, pihaknya kembali mengungkap kasus serupa dengan mengamankan MJ dan K pada Jumat (11/8) pagi di Kecamatan Petasia Timur. Satu saset diduga sabu kembali disita dari tangan pelaku.

ADVERTISEMENT

"Dari kedua pelaku tersebut anggota kami berhasil menyita sebanyak 1 plastik diduga narkoba jenis sabu," jelasnya.

Imam mengaku pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari warga. Ketiga pelaku yang bekerja sebagai sopir antarkabupaten itu menjadi pengedar barang haram tersebut.

"(Ketiga pelaku) pengedar. (Pekerjaan) sopir," bebernya.

Saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap asal sabu. Sementara ketiga pelaku yang ditahan di Polres Morowali Utara dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda mulai Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar," pungkasnya.




(asm/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads