Sadis Suami di Aceh 23 Kali Tikam Istri hingga Tewas Usai 3 Minggu Nikah

Berita Nasional

Sadis Suami di Aceh 23 Kali Tikam Istri hingga Tewas Usai 3 Minggu Nikah

Tim detikSumut - detikSulsel
Rabu, 06 Sep 2023 20:15 WIB
Polisi saat memberikan keterangan terkait pembunuhan wanita di Gayo Lues
Foto: Polisi saat memberikan keterangan terkait pembunuhan wanita di Gayo Lues (Istimewa/Dok. Polres Gayo Lues)
Gayo Lues -

Seorang pria berinisial MR (26) di Gayo Lues, Aceh nekat membunuh istrinya bernama Kasmurni (32) setelah 3 minggu menikah. Korban tewas usai 23 kali ditikam pelaku menggunakan pisau.

"Luka tersebut terdapat pada bagian dada dan tangan korban," kata Kasatreskrim Polres Gayo Lues Iptu M. Abidinsyah dilansir dari detikSumut, Senin (4/9/2023).

Pembunuhan itu terjadi di pinggir jalan di kawasan Pegunungan Desa Leme, Blangkejeren, Gayo Lues pada Senin (4/9) sekitar pukul 13.00 WIB. Kasus ini terungkap usai jasad korban yang masih mengenakan helm ditemukan warga di jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi kemudian melakukan penyelidikan usai menerima laporan warga. Berselang beberapa jam setelah kejadian, polisi akhirnya menangkap pelaku.

"Pelaku adalah suami korban. Dia (pelaku) sudah kita tangkap di Aceh Tengah," kata Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya kepada wartawan, Selasa (5/9).

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan, Eko mengungkap motif pembunuhan MR terhadap istrinya. Eko menyebut pasangan suami istri itu kerap cekcok sejak awal menikah.

"Keduanya sering bertengkar atau cekcok dan pelaku mengatakan istrinya tersebut tidak mau merawat anak bawaan dari pelaku tersebut," jelas Eko.

Eko menjelaskan, pembunuhan ini bermula saat keduanya berboncengan motor menuju ke Desa Leme pada Senin (4/9). Keduanya hendak menyelesaikan persoalan rumah tangganya.

Setibanya di lokasi, keduanya malah terlibat pertengkaran hebat. Pelaku yang tersulut emosi, lantas menikam istrinya pakai pisau.

"Korban melawan namun karena dibacok berkali-kali akhirnya meninggal dunia," paparnya.

Eko melanjutkan pelaku lalu kabur dari lokasi kejadian setelah istrinya tewas. Pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motornya ke arah Aceh Tengah hingga belakang ditangkap.

Kini MR sudah ditahan polisi untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun," jelasnya.




(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads