Polisi mengungkap peran tiga pria pelaku pembakaran kantor dan pembunuhan Kepala Distrik Kramamongga Darson Hegemur di Fakfak, Papua Barat. Dua di antaranya merupakan pelaku yang membunuh Darson.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi mengatakan tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial FK, VPK, dan TH. Ketiga tersangka mempunyai peran berbeda-beda.
"FK perannya melakukan pembakaran Kantor Distrik, Pembunuhan Kepala Distrik, Pembakaran Panggung Lapangan Distrik, Pembakaran SMPN 4 Kokas," ujar Kombes Adam kepada detikcom, Jumat (1/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain FK, tersangka TH juga ikut serta melakukan pembunuhan. Sementara VPK hanya ikut saat melakukan pembakaran panggung.
"VPK perannya ikut membakar Panggung Lapangan Distrik. TH perannya melakukan pembakaran Kantor Distrik, Pembunuhan Kepala Distrik," imbuh Adam.
Sebelumnya, polisi menangkap tiga pelaku pembakaran kantor dan pembunuhan Kepala Distrik Kramamongga. Saat ini polisi masih melakukan pengejaran 21 terduga pelaku lainnya.
"Hasil penyidikan ditetapkan tersangka sebanyak 3 orang dengan inisial FK, VPK, dan TH," kata Kombes Adam.
Namun Adam tidak merinci kronologi penangkapan ketiga tersangka. Pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut lantaran ada 21 orang terduga pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Diketahui, Kantor Distrik Kramamongga, Fakfak diserang OTK pada Selasa (15/8) sekitar pukul 19.30 WIT. Kepala Distrik Kramamongga, Darson Hegemur tewas dalam penyerangan itu usai dianiaya para pelaku.
"Pembakaran Kantor Distrik Kramamongga, dan penganiayaan mengakibatkan Kepala Distrik Kramamongga Darson Hegemur meninggal dunia," kata Adam dalam keterangannya, Rabu (16/8).
Adam menuturkan para pelaku melakukan penyerangan dengan membawa senjata tajam. Para pelaku juga mengenakan penutup wajah.
"Sekitar 25 orang yang membawa parang, tombak dan panah serta pelaku menggunakan cadar langsung menuju kantor Distrik Kramamongga dan melakukan perusakan, pembakaran kantor dan kendaraan serta penganiayaan terhadap Kepala Distrik,"jelasnya.
(asm/ata)