Pria berinisial MA (36) di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menyetubuhi adik iparnya berinisial CR (16) selama 7 tahun melakukan perbuatan bejatnya sambil direkam. Pelaku kerap mengancam menyebar video tersebut jika korban menolak keinginannya.
"Pelaku merekam adegan berhubungan badan tersebut secara diam-diam," kata Kapolsek Abuki Iptu Muhammad Yusran kepada detikcom, Senin (4/9/2023).
Setelah merekam secara diam-diam, pelaku kemudian memanfaatkan video tersebut untuk meminta korban melayani nafsu bejatnya. Tiap kali korban menolak, pelaku akan mengancam menyebar video tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku setiap mengajak berhubungan badan dengan korban selalu mengancam akan menyebarluaskan video tersebut," ujarnya.
Korban yang tidak ingin videonya tersebar pun terpaksa menuruti keinginan pelaku.
"Korban lantas menuruti ajakan pelaku berhubungan badan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu telah berlangsung selama 7 tahun sejak tahun 2017 lalu.
Korban terakhir kali disetubuhi pelaku sekitar bulan Juni 2023. Akibat perbuatan pelaku, korban kini tengah hamil 7 bulan.
"Terakhir kali korban berhubungan badan dengan pelaku pada bulan Juni 2023," ujarnya.
Korban selama ini menyembunyikan tindakan tak senonoh kakak iparnya itu hingga keluarganya mengetahui. Keluarga korban yang tidak terima lalu melaporkan pelaku ke polisi pada Kamis (31/8) sekitar pukul 15.00 Wita.
(urw/urw)