Lukas Enembe Ngamuk di Sidang Kasus Suap-Gratifikasi: Lempar Mik-Maki Jaksa

Berita Nasional

Lukas Enembe Ngamuk di Sidang Kasus Suap-Gratifikasi: Lempar Mik-Maki Jaksa

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 04 Sep 2023 12:40 WIB
Sidang Lukas Enembe (Yogi-detikcom)
Foto: Sidang Lukas Enembe (Yogi-detikcom)
Jakarta -

Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe bikin ulah saat menghadiri sidang kasus suap dan gratifikasi. Lukas yang emosi dicecar pertanyaan mengamuk hingga melempar mik dan memaki jaksa.

Aksi Lukas Enembe itu terjadi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023). Lukas diperiksa sebagai terdakwa.

Sikap Lukas dalam persidangan membuatnya ditegur hakim. Dilansir dari detikNews, berikut perbuatan tak terpuji Lukas di persidangan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lempar Mik di Ruang Sidang

Jaksa awalnya bertanya soal kegiatan penukaran uang yang melibatkan Lukas dengan saksi bernama Dommy Yamamoto. Penukaran uang itu juga kerap dilakukan Lukas melalui ajudannya.

"Apa saksi memerintahkan ajudan untuk bertemu kepada Dommy. Ini duit cash-nya kasihkan ke Dommy untuk ditukar atau gimana? Begitu berarti diperintah ketemu dikasih duit, duitnya diserahkan? Iya, Pak Lukas?" tanya jaksa.

ADVERTISEMENT

"Begitu yang terjadi," jawab Lukas.

"Ini kan dengan ajudan, kalau yang Pak Lukas lakukan sendiri penukarannya gimana? Jadi semua lewat ajudan tidak ada lewat Pak Lukas?" tanya hakim.

"Pokoknya itu yang terjadi," ujar Lukas.

Jaksa terus mencecar Lukas Enembe soal penukaran rupiah ke dolar Singapura. Saat dicecar pertanyaan, Lukas mendadak ngamuk dan melempar mik di dalam ruang sidang.

Hakim ketua Rianto Adam Pontoh lalu mencoba mendinginkan suasana. Hakim mengingatkan soal hak ingkar yang dimiliki Lukas sebagai terdakwa.

"Saya ingatkan lagi karena dia punya hak ingkar. Diskors sebentar ya. Tenangkan dulu. Pak Jaksa terdakwa punya hak ingkar nanti akan dibuktikan dengan penasihat hukum. Nanti hak ingkar itu dibuktikan oleh mereka. Ndak perlu dikejar sampai ini ya. Ndak perlu ada pengakuan dari beliau," kata hakim.

Sejumlah pengacara Lukas Enembe lalu mendekati untuk menenangkan Lukas. OC Kaligis, salah satu tim kuasa hukum Lukas, meminta agar tensi Lukas dicek.

"Kalau bisa diperiksa tensinya sekarang karena kami selalu kunjungi 220 itu. Kalau dia serangan jantung kan bukan salah kami, Yang Mulia. Kami cuma mohon dengan sangat tolong diperiksa dulu tensinya," ujar OC.

Sidang Lukas Enembe kemudian diskors. Lukas Enembe dibawa keluar dari ruang sidang.

Maki Jaksa Pakai Kata Kasar

Lukas Enembe bahkan memaki jaksa menggunakan kata kasar. Perkataan Lukas terlontar saat dicecar jaksa KPK soal kepemilikan Hotel Angkasa di Jayapura.

"Saudara tahu Hotel Angkasa?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9).

"Tidak ada," jawab Lukas yang diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi.

"Saya tanya, Pak. Bapak tahu Hotel Angkasa?" tanya jaksa lagi.

"Tidak ada. Tidak tahu," timpal Lukas.

Jaksa lalu bertanya soal kepemilikan Hotel Angkasa kepada Lukas. Lukas lalu memaki jaksa.

"Yang punya Hotel Angkasa?" tanya jaksa.

"Kau punya!" jawab Lukas.

"Saya yang punya? Ya nggak mungkin lah. Ini saya tanya pelan-pelan kalau memang itu bukan punya saudara itu Hotel Angkasa siapa yang punya?" cecar jaksa.

"Kau punya toh. Cuk** kau," kata Lukas.

"Yang Mulia, ini kata-kata kasar," ujar jaksa.

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mencoba menengahi. Dia bertanya ulang kepada Lukas terkait pertanyaan yang diajukan jaksa.

"Tadi pertanyaan penuntut umum jelas ya. Apakah terdakwa mengetahui mengenai Hotel Angkasa. Dia sudah menjawab tidak tahu. Apakah kepemilikan Hotel Angkasa itu Saudara tahu tidak? Saudara juga tidak tahu," kata hakim.

Jaksa menyatakan keberatan atas kata kasar yang disampaikan Lukas Enembe. Pengacara Lukas Enembe kemudian merespons dengan menyatakan mencabut ucapan Lukas.

"Mungkin perlu disampaikan kami keberatan dengan kata-kata kasar. Kami keberatan, Yang Mulia," ucap jaksa.

"Pak Jaksa dan Pak Hakim atas nama terdakwa saya mencabut ucapkan 'kau punya' dan 'cuk**'. Saya atas nama terdakwa mencabut," kata pengacara Lukas, Petrus Bala, menjawab keberatan jaksa.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Lukas Didakwa Suap-Gratifikasi Rp 46,8 M

Diketahui, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan Lukas menerima suap dan gratifikasi dalam bentuk uang tunai dan pembangunan perbaikan aset pribadinya.

"Yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350 (Rp 45,8 miliar)," kata jaksa saat membacakan dakwaan, Senin (19/6).

Jaksa menyebut suap yang diterima Lukas berasal dari Piton Enumbi dan Rijatono Lakka. Piton Enumbi sebagai pemilik PT Melonesia Mulia memberi uang ke Lukas Enembe sebesar Rp 10,4 miliar. Sementara Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo memberikan Rp 35,4 miliar.

Suap itu terjadi pada tahun 2018 lalu. Piton Enumbi dan Rijantono memberikan suap ke Lukas dengan tujuan Gubernur Papua ini memenangkan perusahaannya dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

Jaksa mengungkap suap dari Rijatono itu terbagi dalam uang Rp 1 miliar dan Rp 34,4 miliar dalam bentuk pembangunan atau renovasi aset Lukas. Aset itu antara lain hotel, dapur katering, kosan hingga rumah.

Lukas juga didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar. Uang itu diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun. Jaksa mengatakan Lukas tidak melaporkan penerimaan uang itu ke KPK sehingga harus dianggap suap.

Atas perbuatannya, Lukas didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Eks Kadis PUPR Papua Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara di Kasus Lukas Enembe"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads