Alasan Lukas Enembe Cuma Bisa Ikut Sidang 1 Jam gegara Tak Kuat Duduk

Berita Nasional

Alasan Lukas Enembe Cuma Bisa Ikut Sidang 1 Jam gegara Tak Kuat Duduk

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 10 Jul 2023 12:03 WIB
Lukas Enembe hadiri sidang di PN Tipikor Jakpus pada Senin (10/7/2023)/(Mulia-detikcom)
Foto: Lukas Enembe hadiri sidang di PN Tipikor Jakpus pada Senin (10/7/2023). (Mulia-detikcom)
Jakarta -

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan kembali menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar hari ini. Namun Lukas diklaim hanya bisa mengikuti sidang selama 1 jam.

Lukas Enembe akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta, pada Senin (10/7). Pengacara Lukas Enembe, OC Kaligis mengaku kliennya tidak kuat duduk sehingga tidak bisa mengikuti sidang terlalu lama.

"Nanti kan kita datang untuk sidang, tapi bukan untuk sidang pemeriksaan mungkin hari ini. Kalaupun sampai dipaksakan sidang saya kira nggak bisa lebih lama dari 1 jam, beliau nggak kuat duduk," ungkap OC Kaligis dilansir dari detikNews, Senin (10/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OC Kaligis menganggap kondisi kesehatan Lukas Enembe belum sepenuhnya pulih. Hal ini juga berkaitan dengan penyakit gagal ginjal yang diderita kliennya.

"Kalau masih sakit, iya, cuma sudah nggak usah dirawat di RSPAD. Bagaimana selanjutnya, nanti anda ikuti sendiri karena dia punya ginjal itu masih stadium lima, kemudian ada yang lain-lain juga," paparnya.

ADVERTISEMENT

Lukas Enembe juga belum bisa berjalan dengan baik. Pasalnya lanjut OC Kaligis, kaki Lukas Enembe masih bengkak.

"Nanti kan kelihatan jalannya, kakinya masih membengkak belum bisa secara sempurna. Ya bagaimana keadaannya mungkin hari ini cuma tunda sidang," tambah OC Kaligis.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah mengabulkan pembantaran Lukas Enembe. Hakim merujuk RSPAD Gatot Subroto sebagai tempat pembantaran Lukas Enembe.

Diketahui Lukas diberi waktu pembantaran selama 2 pekan yakni sejak 26 Juni hingga 9 Juli. Ali mengatakan Lukas telah kembali ke KPK sejak Jumat (7/7) pekan lalu.

"Sejak Jumat (7/7), yang bersangkutan sudah kembali ditahan di Rutan Cabang KPK," ujar Ali.

Hari ini Lukas Enembe akan menghadiri kembali sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang kali ini telah masuk ke tahap pembuktian.

Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.




(nun/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads