Bocah di Kukar Nyaris Disodomi, Selamat Usai Kabur dalam Kondisi Bugil

Kalimantan Timur

Bocah di Kukar Nyaris Disodomi, Selamat Usai Kabur dalam Kondisi Bugil

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Minggu, 03 Sep 2023 16:30 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Andhika Akbarayansyah
Kutai Kartanegara -

Bocah laki-laki berusia 13 tahun di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) nyaris menjadi korban sodomi oleh pria berinisial NM (28). Beruntung korban berhasil kabur saat dalam kondisi bugil.

"Awalnya korban diajak jalan sama pelaku, tapi tidak mau. Setelah itu oleh pelaku, korban diajak ke rental Playstation dan mau," ujar Kapolsek Tenggarong AKP Purwo Asmadi kepada detikcom, Minggu (3/9/2023).

Peristiwa itu terjadi di Ramania, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kukar pada Rabu (30/8) pukul 22.30 Wita. Saat itu, pelaku tidak membawa korban ke rental Playstation melainkan ke pondok area persawahan dan melancarkan aksinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena korban tidak mau pelaku memegang tangan dan memukul tulang rusuk sebelah kanan bawah ketiak korban sambil berkata buka enggak buka enggak," terang Purwo.

Korban pun Menuruti kemauan pelaku dengan melepas semua pakaiannya dan berbaring di pondokan itu. Pelaku juga mengancam korban agar tidak berteriak dan kabur.

ADVERTISEMENT

"Korban diancam jangan teriak dan jangan lari," katanya.

Lanjut Purwo, saat hendak melakukan aksi bejatnya, pelaku menyimpan handphonenya tidak jauh dari korban. Melihat pelaku yang lengah, korban pun melarikan diri sambil membawa bajunya.

"Saat itu korban ambil kesempatan lari dalam kondisi telanjang, namun sempat mengambil baju cuman pada saat itu tidak dipakai hanya digunakan untuk menutupi kemaluannya saja," ungkapnya.

Saat berlari korban akhirnya menemukan rumah warga dan meminta pertolongan. Warga kemudian secara bersama-sama mencari keberadaan pelaku dan secara bersamaan pelaku muncul yang saat itu juga sedang mencari korban.

"Pas warga mau cari pelaku, ternyata pelaku juga saat itu sedang mencari korban, dan oleh korban dikasih taulah ke warga bahwa laki-laki tersebutlah yang hendak mencabuli dia," bebernya.

Usai diamankan warga, WN kemudian diserahkan ke pihak berwajib. WN dijemput aparat kepolisian dan dibawa ke Polsek Tenggarong lantaran sebelumnya mendapatkan laporan warga.

"Keterangan pelaku dia pernah digitu kan juga sama orang, makanya dia mau gitu kan anak lain juga," sebut Purwo.

Atas perbuatannya WN di jerat Pasal 81 Ayat 1 Junto Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 1 Junto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.




(hsr/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads