Anggota DPRD Sinjai Fraksi PAN Tersangka Narkoba Tetap Nyaleg di 2024

Anggota DPRD Sinjai Fraksi PAN Tersangka Narkoba Tetap Nyaleg di 2024

Agung Pramono - detikSulsel
Jumat, 25 Agu 2023 12:40 WIB
Ilustrasi
Foto: Dok.Detikcom
Sinjai -

Oknum Anggota DPRD Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Fraksi PAN Kamrianto yang sebelumnya ditangkap terkait kasus narkoba tetap masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Pileg 2024. Berkas Kamrianto dinyatakan memenuhi syarat (MS).

"Betul, masuk dalam DCS. Secara dokumen persyaratan memenuhi syarat dia," ujar Komisioner KPU Sinjai Awaluddin kepada detikSulsel, Jumat (25/8/2023).

Awal mengatakan Kamrianto didaftarkan sebagai bacaleg oleh partainya. Dia pun melengkapi semua dokumen persyaratan sebagai bacaleg termasuk keterangan bebas narkoba dari rumah sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalaupun ada yang mempertanyakan persoalan harus bebas narkoba, kan pada saat pengajuan memenuhi syarat. Mulai surat keterangan jasmani, rohani, dan bebas narkoba dibuktikan dengan surat dari rumah sakit," katanya.

Awal menegaskan, untuk saat ini status Kamrianto terdaftar di DCS. Apabila akan diganti atau dipertahankan masuk dalam ranah partainya.

ADVERTISEMENT

"Kembali lagi ke partainya pada saat DCS. Semua tergantung partai bisa diganti atau dipertahankan, karena ini sudah urusan partai," terangnya.

Sekretaris PAN Sinjai Andi Mursila turut membenarkan nama Kamrianto masuk dalam DCS di Dapil 3 dari PAN. Tetapi, pihaknya telah mengusulkan pemecatan Kamrianto ke DPP PAN.

"Itu benar (terdaftar di DCS). Namun kami di DPD PAN Sinjai telah mengusulkan ke DPP PAN untuk dilakukan tindakan tegas kepada kader yang tersandung kasus narkoba, kami tinggal menunggu jawaban DPP sebagai penentu kebijakan," ucapnya.

Untuk diketahui, Kamrianto ditangkap polisi bersama dengan rekan legislatornya di DPRD Sinjai, Muhammad Wahyu dari Fraksi Golkar. Mereka berdua dibekuk saat hendak pesta nyabu di salah hotel di Makassar, Selasa (1/8).

Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka karena terbukti sebagai pengguna. Keduanya dijerat dengan dua pasal dan harus menjalani rehabilitasi.

"Sudah direhab. Dari hasil gelar perkara anggota dewan dikenakan pasal 127 ayat 1 tunggal sebagai pemakai, pasal 54 wajib dilakukan rehabilitasi di RS rujukan BNNP," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada detikSulsel, Minggu (6/8).




(hsr/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads