Kasus Oknum ASN Lecehkan Honorer di Rujab Bupati Sinjai Berakhir Damai

Kasus Oknum ASN Lecehkan Honorer di Rujab Bupati Sinjai Berakhir Damai

Agung Pramono - detikSulsel
Kamis, 31 Agu 2023 04:30 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi pelecehan. (Edi Wahyono)
Sinjai -

Kasus oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial MM di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pegawai honorer berinisial M berakhir damai berdamai. Kedua belah pihak bersepakat tidak melanjutkan perkara ini ke polisi.

"Iya, sudah damai. Mereka telah sepakat damai dengan menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan," ujar Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdullah kepada detikSulsel, Rabu (30/8/2023).

Fery mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan pengaduan dari korban perempuan berinisial M pada (22/8). Hal ini setelah korban diduga dilecehkan di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Sinjai pada Jumat (19/8) lalu sekitar pukul 20.00 Wita

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami telah menindak lanjuti surat pengaduan tersebut untuk dilakukan penyelidikan yang ditangani unit PPA Sat Reskrim Polres Sinjai dengan Surat Perintah Penyelidikan nomor : SP- Lidik/434/VIII/2023/Reskrim, tanggal 24 Agustus 2023," katanya.

Pada tanggal 24 Agustus melalui surat nomor: B/404/VIII/2023/Reskrim, penyidik mengundang korban untuk dimintai keterangan. Namun saat itu korban sudah datang membawa surat pernyataan damai dari terlapor.

ADVERTISEMENT

"Kami mengundang klarifikasi kepada perempuan M dan di Satreskrim Polres Sinjai. Dia membawa serta surat pernyataan damai antara kedua belah pihak dengan disaksikan dan diketahui oleh kepala lingkungan setempat," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Kadis Kominfo dan Persandian Sinjai Mansyur mengatakan kasus tersebut sudah ditangani oleh BKPSDM dan Inspektorat. Oknum ASN tersebut juga sudah dipecat.

"Sekarang sudah diproses. Sudah selesai dan dipecat dari rumah jabatan," terangnya.

Mansyur menambahkan kasus ini menjadi atensi Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa. Oknum ASN itu juga tidak akan menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP).

"Sudah diatensi sama Pak Bupati sesuai aturan yang berlaku. Dia juga tidak dikasih TPP 4 bulan," pungkasnya




(sar/sar)

Hide Ads