Pemuda berinisial AR (22) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi usai memeras dan menyebar foto bugil mantan kekasihnya. Pelaku diduga sakit hati lantaran diputuskan korban.
"Ini pihak dari tersangka ini ada rasa sakit hati terhadap si korban mantan pacarnya, mungkin memutuskan hubungan asmara tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Polman Iptu I Gusti Bagus Krisna Wardhana kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).
Pelaku diamankan polisi sekira pukul 00:20 Wita, di Kecamatan Wonomulyo, Senin (14/8). Sehari sebelumnya, pelaku dilaporkan melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman dengan cara mendistribusikan dokumen elektronik yang mengandung muatan asusila.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kami dapat dari keterangan maupun alat bukti (foto bugil korban), itu disebarkan melalui media sosial," ujar Gusti.
Gusti mengungkapkan, ulah pelaku memeras korban telah berlangsung sejak dua tahun terakhir. Korban diketahui telah menyerahkan uang kepada pelaku sedikitnya Rp 20 juta rupiah.
"Kurang lebih sudah selama dua tahun (memeras). Kemarin yang dilaporkan itu ada sekitar dua puluh (juta), kemungkinan bisa bertambah," jelasnya.
Kasus terungkap setelah keluarga curiga dengan aliran dana yang dikeluarkan korban. Pihak keluarga lalu membujuk korban untuk menceritakan persoalan yang dialaminya lalu melapor ke polisi.
"(Terungkap) karena ketahuan oleh orang tua korban. Keluarga korban mencoba membujuk korban untuk speak up berbicara terkait apa yang dialaminya, kemudian ada juga saksi yang sempat melihat dari status tersebut foto korban (bugil)" tutur Gusti.
Atas perbuatannya pelaku dijerat polisi menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya itu sekitar 12 tahun paling tinggi," pungkas Gusti.
(sar/sar)