Staf Sekolah Bernadus berinisial LH (44) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah ditangkap usai memperkosa siswi SMP berusia 15 tahun. Pelaku melancarkan aksi bejatnya saat menjadi guru les korban.
"Aksi pemerkosaan ini sudah pelaku sejak jadi guru les korban mulai dari tahun 2021 sampai dengan sekarang," ujar Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Julkifli Sinaga kepada detikcom, Rabu (30/8/2023).
Julkifli mengatakan keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi. Pelaku lalu dibekuk di Jalan Petrosea Timika pada Rabu (23/8) sekitar pukul 23.30 WIT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku sudah diamankan dan akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Julkifli membeberkan kasus ini bermula ketika pelaku yang merupakan staf sekolah hendak mengantar korban ke sekolah. Namun, saat itu pelaku justru mengajak korban ke rumahnya terlebih dahulu.
"Sampai di rumah pelaku suruh korban lepas pakaian, lalu terjadilah pemerkosaan itu," terangnya.
Julkifli menyampaikan korban terpaksa menuruti keinginan pelaku lantaran mendapatkan ancaman. Setelah itu, pelaku berulang kali memperkosa korban.
"Korban ini diancam untuk mengikuti kemauan gurunya itu. Selanjutnya pelaku melakukan aksi bejatnya itu berulang kali," imbuhnya.
Dia menambahkan saat ini kasus pemerkosaan tersebut sedang didalami oleh pihak Kepolisian. Termasuk motif pelaku melakukan aksi bejatnya ini.
"Masih kita dalami kasusnya dan motif dari pelaku ini,"pungkasnya.
(hsr/ata)