Oknum ASN berinisial ASL (51) di Kota Ambon, Maluku nekat membobol salah satu ruangan di gedung DPRD Ambon. Pelaku menggasak uang tunai sebanyak Rp 117 juta saat melancarkan aksi kejahatannya.
"Saat dilihat ternyata uang di dalam koper berjumlah Rp 117.000.000 sudah tidak ada, kemudian receiver CCTV juga diduga dirusak. Pelaku ini PNS," ujar Kasi Humas Polres Ambon, Ipda Janete Luhukay kepada detikcom, Selasa (29/8/2023).
Janete menyebut, kasus ini diperkirakan terjadi di ruangan sekretaris dewan (sekwan) DPRD Ambon pada Minggu (27/8) sekitar pukul 09.00 WIT. Namun kasus ini baru terungkap pada Senin (28/8) setelah salah satu pegawai melihat ada kejanggalan di ruangan sekwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ada saksi bernama Ilda Narang melihat salah satu ruangan di sekertaris dewan rusak, terus dia langsung menyampaikan ke kabag umum dan rekan-rekannya yang lain untuk melihat kerusakan itu. Kasus ini kemudian dilaporkan ke kami," ujarnya.
Setelah menerima laporan lanjut Janete, personel Satreskrim Polres Ambon yang dipimpin Kepala Unit IV Iptu Idham Hanifar bergerak ke kantor DPRD untuk melakukan penyelidikan. Selain olah TKP, sejumlah anggota Satpol PP dan ASN yang bertugas di gedung DPRD Ambon diperiksa.
"Anggota mengarahkan beberapa orang dari Satpol PP dan PNS di Kantor DPRD yang pada saat pencurian berada di area kantor DPRD, dan selanjutnya dilakukan olah TKP. Setelah dilakukan interogasi secara bertahap, ASL kemudian mengakui ke anggota bahwa dirinya yang melakukan pencurian. Jadi tidak sampai 12 jam kasus ini kemudian terungkap," ujarnya.
Selanjutnya, anggota bersama pelaku menuju ke salah satu pondok di Ruko Batu Merah untuk mengamankan barang bukti yang ada. Di antaranya sisa uang hasil curian sebesar Rp 72.577.000 dan sepeda motor.
"Motor ini, dia (pelaku) beli dengan uang hasil curian dengan harga Rp 17.500.000," imbuh Janete.
(ata/sar)